Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Saksi Tata Sugianto Ungkap Bangun Paulus Minta Ganti Rugi Rp350 Juta

×

Saksi Tata Sugianto Ungkap Bangun Paulus Minta Ganti Rugi Rp350 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, BAROMETER — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Dalam persidangan tersebut, kesaksian dari saksi Tata Sugianto menjadi sorotan terkiat dugaan pemerasan maupun kekerasan yang menimpa Vinson Leo Carnelius.

Di hadapan majelis hakim, Tata Sugianto menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai tindakan pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa diperoleh dari cerita penuturan Vinson

banner 325x300

“Menurut cerita Vinson,” kata Tata ketika ditanya mengenai dasar dirinya mengetahui Vinson menjadi korban pemerasan.

Selain itu, Tata juga mengakui tidak pernah melihat langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan tersebut. “Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” ujarnya.

Lebih lanjut Tata menjelaskan, dirinya bersama dua rekannya, Donny dan Kontusan, bertemu Vinson di kediamannya pada 26 Februari 2026. Menurutnya pertemuan tersebut dilakukan setelah Vinson menghubunginya dan meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan Bangun Paulus.

Menurut Tata tidak ada strategi khusus yang disiapkan sebelum pertemuan. Mereka hanya ingin mengetahui pokok persoalan dari Bangun Paulus dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus mengenai seluruh cerita Vinson, Tata menjawab tidak. “Enggak ada, karena Terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” ujarnya.

Tata menyebut dirinya saat itu lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus tidak semakin meluas.

Baca Juga :  IPW Apresiasi Kapolres Jaksel dan Klarifikasi Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Pemilik Prodia Rp20 Miliar jadi Rp5 Miliar

Meminta Maaf

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus berlangsung kembali di Puri Mall pada 28 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus. “Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ungkapnya.

Pembicaraan kemudian berlanjut mengenai bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan. Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam persidangam, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

Menurut Tata permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Puri Mall. Ia juga mengaku bingung ketika mencul angka Rp350 juta tersebut.

“Saya agak bingung. Maksud saya kenapa harus ada angka itu,” kata Tata seraya mengatakan setelah pembicaraan mengenai nilai tersebut, Vinson mengatakan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.

Sayangnya, Tata tidak dapat mengingat secara rinci urutan percakapan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinson. Beberapa kali ditanya dalam persidangan, Tata menyatakan lupa dan meminta agar keterangannya merujuk pada BAP.

Hal ini kemudian dipersoalkan oleh Bangun Paulus saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

Tata juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta. Ia memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, sedangkan Donny Rp20 juta.

Baca Juga :  Advokat Kosasih dan Eks Wabup Blitar Ketipu Saham Fiktif PTPN Jabar Rp 10 Miliar

Tata mengatakan ketika meminjam uang tersebut, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang. Ia tidak mengetahui tujuan penggunaannya. “Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” katanya.

Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus. Menurutnya, Vinson menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut.

Kendati demikian, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikan kepada Vinson. Namun, Tata menolak menunjukkan rekening pribadinya, dengan alasan transaksi tersebut sudah lama dan bukti transfer tidak lagi tersedia dalam layanan perbankan yang digunakannya.

Tata menambahkan, pinjaman Rp20 juta tersebut sampai saat persidangan ini belum dikembalikan oleh Vinson.

Sedangkan terkait keterangan Tata mengenai dugaan kekerasan juga dipertanyakan. Menurutnya, Vinson pernah bercerita bahwa ia dipiting oleh Bangun Paulus.

Namun, Tata menegaskan bahwa Ia tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia juga tidak pernah melihat adanya bekas luka atau tanda kekerasan pada tubuh Vinson. “Enggak ada bekas,” katanya.

Tata menjelaskan istilah “dipiting” diketahuinya dari cerita Vinson. Menurut pemahamannya, istilah tersebut menggambarkan tindakan mencekik menggunakan lengan atau siku.

Rekaman Dibuat Diam-Diam

Selain itu, terungkap dalam persidangan ada rekaman pertemuan antara para pihak. Tata mengakui dirinya merekam pertemuan tersebut secara diam-diam menggunakan telepon selulernya berwarna hitam.

Baca Juga :  Lelang 10 Kendaraan Doni Salmanan, BPA Kejaksaan Dapat Rp9,8 Miliar

Rekaman tersebut dibuat Tata atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan dokumentasi pribadi. Menurutnya Ia tidak meminta izin kepada para pihak yang berada dalam pertemuan tersebut.

Tata kemudian menyerahkan rekaman itu kepada penyidik setelah dimintai untuk kepentingan hukum. “Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bangun Paulus mempertanyakan dasar Tata menyebut dirinya melakukan pemerasan. Menurut Tata, dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam pengertian pemerasan secara hukum.

Menurut penilaiannya, didasarkan pada adanya permintaan sejumlah uang dalam pertemuan tersebut. Bangun Paulus kemudian mengutip ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang mensyaratkan adanya unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Selanjutnya Tata menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya kekerasan dalam pertemuan di Puri Mall. Menurutnya, situasi dalam pertemuan tersebut berlangsung relatif damai. Ia hanya menilai permintaan sejumlah uang dalam jumlah tertentu sebagai sesuatu yang menurutnya tidak lazim.

Sementara itu, usai persidangan, tim kuasa hukum Bangun Paulus kepada wartawan mengaku mendapatkan pesan teror dan intimidasi dari orang tidak dikenal via WhatsApp agar berhenti membela terdakwa. Pihak kuasa hukum berencana menelusuri identitas pengirim pesan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sedangkan Bangun Paulus Tudungta hingga kini masih berstatus sebagai terdakwa. Keterangan Tata Sugianto sebagai saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. (Amri)

Example 120x600