Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

BPA Kejaksaan Raih Rekor MURI, Lelang Serentak Hasilkan PNBP Rp137 Miliar

×

BPA Kejaksaan Raih Rekor MURI, Lelang Serentak Hasilkan PNBP Rp137 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, BAROMETER – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Lelang Serentak barang rampasan yang melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” di Novotel Sentul, Bogor, Kamis (24/9/2026).

banner 325x300

Lelang Serentak yang diinisiasi BPA Kejaksaan RI tersebut melibatkan 365 Satuan Kerja Kejaksaan Negeri yang tersebar di 34 provinsi. Kegiatan berlangsung selama lima hari, 10-14 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2.051 barang sita berhasil dilelang. Barang tersebut terdiri atas barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Harlah Kejaksaan ke -80, Anjangsana Gelar Offroad dan Bakti Sosial di BSD

Dari pelaksanaan lelang tersebut, negara memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7 miliar.

Founder MURI Jaya Suprana menyampaikan apresiasi atas skala penyelenggaraan lelang yang dilakukan secara serentak tersebut.

“Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan penghargaan tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat standar tata kelola pemulihan aset.

Menurut Patris, tata kelola tersebut harus mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset.

Baca Juga :  JAM Pidum Berikan 10 RJ, Salah Satunya dari Kejari Jakarta Utara Kasus Pencurian Arnauzi

“Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Patris.

Ia menambahkan, setiap rupiah yang dihasilkan dari proses pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat ditelusuri.

“Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” imbuhnya.

Patris mengatakan, Lelang Serentak juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan dan pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Menurutnya, optimalisasi fungsi pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, terutama untuk memastikan aset yang berasal dari perkara hukum dapat dipulihkan dan memberikan manfaat bagi negara.

“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkasnya.

FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri. (Ram)

Example 120x600