BAROMETER — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan pada Senin (7/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi dalam proses penyidikan.
“Salah satunya Kuasa Direksi PT TPL,” kata Anang dalam keterangan resminya, Senin (7/9/2026).
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Penyidik juga telah meminta dan menerbitkan surat tugas kepada ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Dugaan manipulasi HS Code
Dalam perkara ini, PT TPL disebut sebelumnya bernama PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001, perusahaan tersebut kemudian berubah nama menjadi PT TPL, Tbk.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Menurut Kejaksaan, sejak 2008 hingga 2025 PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd. atau DP Macau, serta penjualan lokal kepada APR.
Dalam kegiatan tersebut, PT TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk.
Penyidik menyebut produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, diubah menjadi produk Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
“Secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP),” demikian keterangan Kejaksaan.
Dalam melakukan penjualan produk pulp, baik ekspor maupun lokal, PT TPL disebut memiliki kewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut diperlukan untuk dilakukan pemeriksaan mengenai kewajaran transaksi.
Namun, menurut penyidik, PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejaksaan juga menduga PT TPL bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.
Selain itu, dalam proses review atau penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pejabat yang berwenang disebut tidak mendasarkan pemeriksaan pada Audit Program yang telah disusun.
Kondisi tersebut mengakibatkan pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT PT TPL.
Kejaksaan menyatakan perbuatan PT TPL bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perkara tersebut, PT TPL sebagai tersangka korporasi disangkakan dengan dua lapis pasal.
Primair, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara subsidair, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan tersebut, PT TPL menjadi tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang tengah ditangani Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. (Ram)

















