Lantaran Tolak Jalan-jalan, Harvin Pratama Sondak Bakar Istri Orang
SURABAYA – Terdakwa Harvin Pratama Sondak nekat membakar Susi Handayani yang merupakan kekasih gelapnya. Aksi itu dilakukan lantaran Susi masih status bersuami menolak ajakan Harvin untuk jalan-jalan.
Berlangsung dalam sidang, Penasihat Hukum terdakwa Harvin Pratama Sondak menghadirkan saksi meringankan yaitu, Hanny Sondak dan Minarsih, keduanya merupakan orangtua dari terdakwa Harvin.
Minarsih dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya mengenal Susi Handayani pada tahun 2024 saat itu terdakwa Harvin mengenalkan Susi sebagai pacarnya. “Pas hari raya Susi dikenalkan kepada kami kalau dia itu pacarnya,” katanya, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/11/2024).
“Saya mengenal Susi adalah pacar Harvin, pacaran baru di tahun 2024 ini, pas hari raya itu dikenalkan ke kami. Dalam peristiwa kebakaran itu, kami tidak tahu, karena Harvin tidak cerita, kita tahu saat Harvin ditahan polisi, dan saat orangtuanya dan kakaknya datang kerumah,” terang saksi.
Namun saat Harvin membakar Susi, saksi tidak mengetahui. Karena Harvin tidak bercerita. “Soal pembakaran, kami tidak tau karena Harvin tidak cerita. Kami mohon maaf yang sebesar – besarnya atas perbuatan anak saya,” ungkapnya.
Usai saksi memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanyakan ke terdakwa Harvin. “Apa benar kamu membakar Susi dengan menyiramkan 1 botol Pertalite, dan juga kamu ambil uang korban Rp 2,5 juta di dompet warna hijau,” kata Jaksa Duta.
Terdakwa Harvin pun menjawab benar, soal uang Rp 2,5 juta menurut Harvin untuk kebutuhan sehari-hari. “Benar uang itu saya ambil dan saya lari ke Tulungagung,” ucapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari bertanya kepada terdakwa. “Kamu itu sudah punya rencana atau niat untuk membakar pacarmu, masih sempat kamu ambil uangnya di dompet Rp 2,5 juta, berarti kamu tahu tempat naruh uang itu, kamu sudah tahu kalau korban atau pacarmu sudah mempunyai suami,” tanya Nyoman.
“Saya tahu kalau korban sudah bersuami yang mulia, saya menyesal,” ucap Hervin.
“Jangan minta maaf ke saya, apa urusan kamu dengan saya, sudah kamu selingkuhi istri orang, kamu bakar, masih kamu curi juga uangnya, dari wajahmu saja, menjelaskan sambil cengar- cengir gak ada penyesalan,” tutup hakim Nyoman.
Untuk diketahui, korban Susi Handayani, sudah berselingkuh dengan Terdakwa selama 7 bulan, penyebab kejadian hanya harus di dalam kos terus, tidak boleh keluar kamar, Terdakwa bekerja di toko Air Mineral, kenalannya di Media Sosial. Dirinya mengaku sudah memiliki suami dan anak satu, telah berumah tangga selama 14 tahun.
Karena ada permasalahan rumah tangga dirinya ingin pisah, memutuskan indekos di Jalan Sepat Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Sebelum kejadian penyiraman bensin dan membakar, terdakwa dan korban ada sedikit masalah saat chating di WA. Permasalahan cuma sepele, dimana dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar kos.
Kemudian terdakwa, sekitar Magrib tiba-tiba datang ke depan gerbang kosan. Kemudian langsung masuk ke kamar kos dengan membawa bensin yang ditaruh di botol air mineral 600 mili liter. Terus cekcok karena emosi terdakwa menyiramkan bensin mengelilingi kasur dan mengenainya saat berada dipojokan lemari.
Kemudian menggunakan korek gas, terdakwa menyulut api menuju kasur dan seketika menyambar tangan kiri dan tubuh korban. Karena terkena sambaran api, kemudian korban reflek pergi ke kamar mandi.
Namun, saat api mulai membesar, ia ditarik keluar oleh terdakwa untuk meninggalkan kamar. Karena merasa sakit akibat luka bakar, korban Susi minta diantar tetangga kos pulang ke rumah suami. Saat sampai di rumah suami saya memberi tahu, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, hingga dirawat sejak 4 sampai 8 Juli 2024.
Sedangkan dari keluarga terdakwa tidak ada bantuan biaya rumah sakit. Untuk total biaya operasional dan rawat jalan habis sekitar Rp 17 jutaan. (SA)