Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Tim TABUR Kejati DK Jakarta Amankan RH, DPO Kasus Penipuan

51
×

Tim TABUR Kejati DK Jakarta Amankan RH, DPO Kasus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta berhasil mengamankan RH, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan. RH ditangkap sekitar pukul 14.10 WIB di Rumah Duka UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, (6/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan RH merupakan terpidana dalam kasus penipuan, dan telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor: 1193/Pid/2013 pada 18 Desember 2013.

banner 325x300

“Dalam putusan tersebut, RH dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” ujar Syahron.

Baca Juga :  Luar Biasa, Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan di Rakerda Kejati Jawa Timur

Menurut keterangan, dari Tim TABUR Kejati DK Jakarta, pada pukul 09.30 WIB, tim menerima informasi bahwa RH berada di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. Tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut, namun tidak berhasil menemukan RH. Selanjutnya, pada pukul 13.20 WIB, tim mendapatkan informasi baru mengenai keberadaan RH di Rumah Duka UKI, Cawang.

Baca Juga :  Buka POR Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Jaksa Agung Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Kemudian, lanjut Syahron mengatakan tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan RH pada pukul 14.10 WIB. Usai diamankan, RH langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi.

Baca Juga :  PWI DKI Jakarta Audiensi dengan Ketua PN Jakbar untuk Keterbukaan Informasi Hukum

“Selama proses pengamanan, terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan seluruh proses berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali,” tandas Syahron Hasibuan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600