Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumPOLRISurabaya

Polisi Sidoarjo Ungkap Pengoplos LPG Subsidi

×

Polisi Sidoarjo Ungkap Pengoplos LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim ungkap pengoplosan LPG 3kg bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram. Setelah di oplos dan di pindahkan, tabung itu diperjualbelikan ke masyarakat.

Pengungkapan itu, bermula dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo pun melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, pada 6 Februari 2026.

banner 325x300

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria berinisial M (37), warga Sidoarjo memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

Baca Juga :  Dana Publikasi Pemerintahan Kaltara Dipertanyakan, Diskominfo Kaget?

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan petugas mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari 1000 tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026) pada wartawan.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Tepis Isu Minta Uang Rp500 Juta, Atas Perkara Abdur Sakur

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Yang awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. “Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,” terang Kombes. Pol. Christian.

Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

Baca Juga :  Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Implementasi KUHP Nasional

Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(Am)

Example 120x600