SURABAYA — Terungkap dalam sidang perkara korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Adik dari Sugiri yaitu Ely Widodo terlibat sebagai pengepul dana politik yang nilainya hingga Rp 17 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Dalam persidangan, Ely mengakui atas keterlibatannya pengelolaan dana politik yang digunakan untuk kepentingan pencalonan dan pemenangan Sugiri dalam Pilkada Ponorogo.
Hal itu mencuat di persidangan, saat Elly memberikan keterangannya sebagai saksi.
Ely membenarkan bahwa sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk memperoleh dukungan partai politik. Bahkan, sekitar Rp 16,25 miliar disebut digunakan untuk “membayar” rekomendasi partai. “Iya, Pak,” ujar Ely saat dikonfirmasi jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim.
Jaksa merinci aliran dana tersebut, antara lain Rp 5 miliar untuk Partai Gerindra, Rp 6 miliar untuk PKB, Rp 2,5 miliar untuk Partai Demokrat, Rp 2 miliar untuk PKS, Rp 500 juta untuk PPP, serta Rp 250 juta untuk Partai Golkar.
Ely juga tidak membantah ketika ditanya apakah dukungan partai memang harus dibayar. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya berperan dalam menghimpun sekaligus menyalurkan dana tersebut.
Dana itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari kontribusi partai pengusung hingga sumbangan dari pihak lain. Ia menyebut sebagian besar dana merupakan “titipan” yang kemudian digunakan untuk kepentingan lobi politik.
“Untuk lobi-lobi ke partai. Jadi sumbangan dari para pihak, kita bayarkan juga ke partai. Kebanyakan jadi titipan,” ungkapnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana dari PDIP sebagai partai pengusung utama sebesar sekitar Rp 8 miliar, serta kontribusi dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, terdapat sumbangan dari sejumlah tokoh dan tim pemenangan yang nilainya mencapai Rp 5 hingga Rp 6 miliar.
Ely menyebut pengelolaan dana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, mencakup proses pencalonan hingga pemenangan Sugiri dalam Pilkada Ponorogo.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Sugiri Sancoko yang menjabat Bupati Ponorogo dua periode didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono. Keduanya disebut menerima uang Rp 900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma, terkait kepentingan jabatan yang dinilai bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.(Am)



















