Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

2
×

Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).

Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan. Tak hanya hukuman fisik, hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809,5 miliar, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara jika asetnya tidak mencukupi.

Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek yang menelan anggaran triliunan rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK tersebut menyimpang jauh dari perencanaan formal dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Kapolri Ungkapkan Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Berdasarkan fakta persidangan, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut meliputi kebocoran anggaran program Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, serta pemborosan senilai Rp621,39 miliar untuk lisensi CDM yang dinilai mubazir dan tidak memberikan manfaat nyata bagi sekolah-sekolah di daerah.

Salah satu poin paling mengejutkan dalam berkas putusan hakim adalah terbuktinya aliran dana siluman sebesar Rp809,59 miliar yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. Dana tersebut dialirkan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa membeberkan bahwa sumber utama uang tersebut berasal dari investasi raksasa teknologi global, Google, senilai 786,99 juta dolar AS ke perusahaan teknologi yang pernah dipimpin Nadiem sebelum ia menjabat sebagai menteri. Hubungan afiliasi dan benturan kepentingan (conflict of interest) inilah yang menjadi senjata utama jaksa untuk menjerat Nadiem di kursi pesakitan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus 355 Kg Ganja di Aceh

Vonis yang “Tidak Masuk Akal”

Meski divonis berat, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5,67 triliun. Majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Nadiem yang belum pernah dihukum sebagai faktor meringankan.

Sebaliknya, hakim menilai tindakan Nadiem sangat mencederai komitmen pemberantasan korupsi karena dilakukan secara terstruktur di tengah misi mencerdaskan bangsa.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Andi, dakwaan jaksa rapuh dan Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena menganggap kebijakan Chromebook murni bagian dari inovasi pendidikan, bukan tindak pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem Makarim langsung meluapkan kekecewaannya di hadapan media. Dengan nada tinggi, ia menyebut putusan hakim murni didasarkan pada asumsi dan fakta yang diputarbalikkan.

Baca Juga :  Gegara Obat Nyamuk, Rumah Anggota PKD di Surabaya Kebakaran

“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Mereka (hakim) tahu saya tidak bersalah, bahkan tidak ada satu pun hakim yang berani menatap mata saya saat putusan dibacakan,” ketus Nadiem sebelum digiring kembali ke rumah tahanan.

Kasus ini juga menyeret tiga pejabat dan konsultan Kemendikbudristek ke dalam sel tahanan dalam berkas terpisah, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, satu tersangka kunci lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kuasa hukum Nadiem memastikan akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi demi menganulir vonis 10 tahun tersebut.(Amri)

Example 120x600