SURABAYA – Terdakwa M Su’udi Fahri, penyelundup kayu ilegal sebanyak 1 kontainer ini diadili di ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (6/3/2025).

Terdakwa di persidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e  UU R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berlangsung di persidangan 4 Saksi diantaranya yaitu saksi Anaas Desiana Muttaqin, Saksi Muammar Fikri Zamani, Saksi Dody Setiawan, dan Saksi Yogi Angga Prasetya yang tergabung dalam 1 tim mendapat Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, memberikan keterangan di persidangan.

“Ada informasi terkait kapal KM Pekan Fajar yang sedang sandar diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal, informasi dari petugas jam 16.00 wib sore. Dan kami merapat ke pelabuhan, kami berkordinasi sama petugas di kapal itu, untuk naik diatas kapal. Kami bersama tim naik diatas kapal. Kita berkordinasi bersama PT Spil
PT Spil mengirimkan dokumen, setelah dicek kami dan petugas PT Spil melakukan pembongkaran, dari 44 kontainer, 5 yang kami bongkar dan dibuka isinya kayu,” terang salah satu saksi.

Dari itu, tim Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menemukan 1 kontainer berisi kayu ilegal atau tidak sesuai dokumen.
“Dan ditemukan 1 kontainer berisi kayu yang diduga ilegal. Terdakwa Su’ud sebagai pemilik dan pengirim, Kayunya dari Kalimantan Timur,” terangnya.

Untuk diketahui, saat itu, setelah dilakukan pengecekan dokumen melalui aplikasi SIPUHH, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) dengan fisik kayu yang diangkut. Salah satu kontainer yang diperiksa, yakni kontainer bernomor SPNU 280193-0, diketahui berisi kayu milik terdakwa M. Su’udi Fahri. Kontainer tersebut dikirim oleh PT Prima Mas Berau kepada UD Kana Anugerah Utama.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdakwa M. Su’udi Fahri membeli kayu tersebut dari seorang bernama Firmansyah (DPO) pada 22 Februari 2024. Kayu yang dibeli memiliki total volume 13,9 meter kubik dengan nilai Rp 66,8 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu olahan yang terdapat dalam kontainer tersebut tidak sesuai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang seharusnya menyertai pengangkutan kayu tersebut.

terdakwa M. Su’udi Fahri mengetahui kayu yang dibelinya tidak memiliki dokumen yang sah, tetapi tetap melakukan transaksi. Terdakwa M. Su’udi Fahri dengan sengaja memiliki dalam bentuk membeli hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan, tim Gakkum LHK menemukan satu kontainer yang berisi kayu ilegal atau tidak sesuai dokumen. Dan ditemukan satu kontainer berisi kayu yang diduga ilegal. Terdakwa Su’ud sebagai pemilik dan pengirim. Kayunya dari Kalimantan Timur.(Am)