Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Surya Darmadi Ajukan Permohonan Pencabutan Sita Aset di PN Jakpus

135
×

Surya Darmadi Ajukan Permohonan Pencabutan Sita Aset di PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi koorporasi, Surya Darmadi, mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut penyitaan atas aset milik PT Alfa Ledo, pada Selasa (6/5/2025).

Permohonan yang diajukan bos Duta Palma ini agar Ia dapat merealisasikan rencana hibah kebun sawit seluas ±81 ribu hektare di Kalimantan Barat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Nusantara.

banner 325x300

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2025, Surya Darmadi menyampaikan bahwa aset yang akan dihibahkan mencakup enam unit pabrik kelapa sawit (PKS), dua kantor cabang pembantu (KCP), dermaga, dan fasilitas tangki timbun.

Baca Juga :  Jual Pupuk Ilegal, Fadholi Oknum Polri Jadi Pesakitan di PN Surabaya

“Seluruh aset tersebut, tidak memiliki beban utang kepada perbankan dan memiliki estimasi nilai pasar sekitar Rp10 triliun,” ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Ancam dan Peras Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi

Surya Darmadi mengklaim bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap pemerintah, khususnya dalam pemanfaatan aset perkebunan untuk kepentingan nasional.

Baca Juga :  Ketua PN Jakpus Lantik Andi Saputra, Wartawan Detik.com jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Ia juga menyebutkan faktor usia dan kondisi kesehatan, termasuk riwayat penyakit jantung, sebagai alasan mendesak agar proses hibah dapat segera dilakukan.

Permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari Majelis Hakim, sementara proses persidangan perkara korupsi koorporasi yang menjerat Surya Darmadi masih terus berlangsung. (Ram)

Example 120x600