BAROMETER – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan komoditas ayam boneless yang menyeret PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (30/6/2026).
Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam. Keduanya didakwa melakukan tindakan yang memicu kegagalan operasional perusahaan serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 128,5 miliar.
Modus Operandi
Berdasarkan fakta persidangan, modus operandi para terdakwa berpusat pada skema penyediaan stok ayam boneless yang melibatkan PT BDS, sejumlah vendor, dan PT CFR.
Penyimpangan hukum diduga bermula ketika manajemen PT BDS menjalin kerja sama strategis dengan PT CFR tanpa melalui prosedur uji tuntas (due diligence) yang memadai. PT BDS dinilai mengabaikan analisis risiko bisnis dan tidak melakukan verifikasi kondisi neraca keuangan PT CFR sebelum kesepakatan kerja sama ditandatangani.
Akibat kelalaian prosedural tersebut, terjadi gagal bayar kepada 19 vendor yang telah memasok komoditas ayam. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan dalam rantai pasok perusahaan dan berujung pada temuan kerugian negara yang fantastis.
Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa tindakan para terdakwa melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan aset perusahaan negara.
PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung yang dibentuk untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah. Perusahaan ini didirikan melalui penyertaan modal awal dari APBD Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp 3,3 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Budi)

















