Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPolitik

Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

95
×

Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Setelah permohonan Praperadilan tidak diterima, Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/2/2025).

“Benar, bahwa hari ini telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto, dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar Humas PN Dr H. Djuyamto SH MH dalam siaran persnya pada Senin (17/2/2025).

banner 325x300

Menurut Djuyamto permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Baca Juga :  Meski Kalah Putusan PK, Rosono Ali Hardi Tetap Berjuang Demi Warisan Orang Tua

Selain itu lanjutnya, dengan register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Baca Juga :  Prof Yanto: Hakim Wajib Jujur dan Zero Tolerance Pelayanan Transaksional

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” pungkas Djuyamto. (Amri)

Baca Juga :  Hermanto Oerip, Kasus Penipuan Rp75 Miliar Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Example 120x600