Sesak Nafas, Ngatoyo Kasus Ladang Ganja di Hutan Senduro Lumajang Meninggal Dunia
SURABAYA – Terdakwa Ngatoyo (45), tahanan Lapas Lumajang kasus narkoba jenis ganja gugur demi hukum, lantaran meninggal dunia diduga sesak nafas. Ngatoyo kasus ladang ganja di hutan Senduro Lumajang. Kematian terdakwa berdasarkan informasi sumber BNN.com, bahwa seorang tahanan Lapas Lumajang yang masih jalani sidang meninggal dunia.
Hal itu pun dibenarkan di website Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, pada Selasa, 4 Maret 2025 bahwa kasus terdakwa dinyatakan gugur demi hukum, karena meninggal dunia.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina, menyatakan penetapan gugurnya hukum terdakwa Ngatoyo dalam perkara pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan hak menuntut Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ngatoyo Bin Alm Saniyat gugur karena meninggal dunia. Mengembalikan Barang Bukti dalam perkara ini kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tulis amar putusan hakim Redite di Website PN Lumajang, pada Selasa (4/3/2025).
Terpisah, saat dikonfirmasi Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ishadi Maja Prayitno menjelaskan bahwa kematian terdakwa Ngatoyo dari penyakit yang dideritanya diduga sesak nafas.
“Berdasarkan surat kematian dari RSUD dr.haryoto Lumajang yang bersangkutan meninggal tanggal 01 Maret 2025 pukul 02.50 WIB karena penyakit yang dideritanya (untuk diagnosa penyakit penyebab kematiannya, pihak rumah sakit). Yang bisa kita sampaikan hanya kondisi sebelum dirujuk sampai di UGD RSUD dr.haryoto, kita merujuk ke rumah sakit karena, terdakwa mengeluh sesak napas dan hasil pemeriksaan tensi 110/60 mmhg, nadi : 88, saturasi 84 %. Bahwa sehari sebelum mengeluh sesak napas pada tgl 27 Januari 2025, terdakwa mengeluh nyeri perut karena kembung, mual muntah, sudah diperiksa dan diberikan obat sesuai keluhanya serta diobservasi di klinik lapas beberapa jam, setelah kondisi membaik dipindahkan ke kamar rawat dan tetap melanjutkan pengobatan sesuai jadwal,” terang Ishadi, menyampaikan keterangan pihak Lapas Lumajang, pada Kamis (20/3/2025).
Selanjutnya, paginya tgl 28 Januari 2025 pukul 06.45 WIB perawat lapas datang dan terdakwa mengeluh sesak, diperiksa saturasi 84 langsung dipasang oksigen sesuai kebutuhan. Karena saturasi tetap tidak naik akhirnya dirujuk ke RSUD dr.haryoto Lumajang pukul 08.00 WIB dengan tetap berkoordinasi dengan pihak pengadilan karena yang bersangkutan statusnya masih tahanan AIII,” tambahnya.
Berdasarkan surat keterangan RSUD dr Haryoto Pemkab Lumajang, nomor 445/TULIP/37/427.52.01/III/2025, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2025 pada dini hari. “Saya hanya meneruskan dari Lapas Lumajang,” pungkas Ishadi.
Diketahui pada sebelumnya, pada nomor perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Lmj, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Terdakwa Ngatoyo di dakwa pasal pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian itu bermula, saat Terdakwa Ngatoyo pada bulan Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa datang kerumah sdr. Edi (DPO) yang beralamat Dsn. Pusung Duwur Desa Argosari Kec. Senduro Kab. Lumajang sdr. Edi, kemudian sdr. Edi menawarkan kepada terdakwa untuk menanam ganja, lalu terdakwa sdr. Edi memberikan 1 plastik bibit ganja kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menanam bibit ganja di wilayah perbukitan/kawasan hutan Dsn. Pusung Duwur Desa Argosari Kec. Senduro Kab. Lumajang dengan membawa 1 plastik bibit biji ganja, sesampainya di wilayah perbukitan/kawasan hutan terdakwa menanam bibit pohon ganja tersebut di 2 lokasi lahan, setelah terdakwa selesai menanam terdakwa menyiram setiap bibit pohon tanaman ganja dengan menggunakan air yang sudah tersedia.
Bahwa terdakwa mengontrol perkembangan tanaman pohon ganja setiap satu bulan sekali dan terdakwa memberikan pupuk pada masing-masing tanaman pohon ganja dan membersihkan rumput liar yang tumbuh diarea tanaman ganja.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB saksi Bima Esa Yusanta dan saksi Yoga Arif Perkasa melakukan penyelidikan atas informasi adanya seseorang yang menanam pohon ganja di wilayah perbukitan/kawasan hutan Dsn. Pusung Duwur Desa Argosari Kec. Senduro Kab. Lumajang, lalu sekira pukul 11.30 Wib kedua anggota bersama team Resnarkoba Polres Lumajang melakukan penyisiran di wilayah perbukitan/kawasan hutan ditemukan 2 lahan ganja.
Saat melakukan pengintaian dilokasi hutan, lalu sekira pukul 14.30 Wib keduanya melihat terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vega New warna hitam tanpa plat nomor melewati jalan setapak di tengah perbukitan/kawasan hutan yang jauh dari pemukiman warga menuju ke arah hutan, lalu terdakwa dihentikan dan dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait 2 ladang yang terdapat tanaman pohon ganja, kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku telah menaman pohon ganja tersebut di 2 lokasi lahan.
Kemudian terdakwa menunjukkan lahan yang ditanami pohon ganja. Kedua saksi bersama team dan terdakwa, setelah itu kembali kelokasi pinggir jalan setapak untuk bermalam.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB, kedua saksi bersama team dan saksi Markatun selaku Kepala Desa Argosari berjalan menuju ke wilayah perbukitan/kawasan hutan yang ditamani pohon ganja oleh terdakwa.
Seletah sampai di lokasi lahan kedua saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa
71 batang pohon ganja diberi kode C,
117 batang pohon ganja diberi kode D,
1 unit sepeda motor Yamaha Vega New warna hitam tanpa plat nomor, yang ditemukan di wilayah perbukitan/kawasan hutan Dsn. Pusung Duwur Desa Argosari Kec. Senduro Kab. Lumajang. Atas hal itu diakui milik terdakwa.(Am)