Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Rugikan Negara Rp3 Miliar, Petinggi PT Perikanan Surabaya Jadi Tersangka

84
×

Rugikan Negara Rp3 Miliar, Petinggi PT Perikanan Surabaya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tetapkan Petinggi PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya, berinisial FD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan, pada Kamis (19/6/2025).

Selain FD, Kejari Tanjung Perak juga menetapkan satu tersangka lain, yakni P, selaku Direktur PT SRBLI yang berperan sebagai pemasok ikan. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan fiktif komoditas ikan cakalang dan baby tuna menggunakan dokumen palsu berupa invoice dan tally sheet.

banner 325x300

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025.

Baca Juga :  Polemik Status Lahan RSUD Berau, BPKAD: Tercatat Sebagai Aset Daerah Sejak 2022

Agus merinci, dugaan korupsi melibatkan dua peristiwa utama. Pertama terjadi pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk 85 ton ikan cakalang. Alih-alih menyediakan ikan, FD justru meminta P mengirim dokumen fiktif sebagai dasar input ke sistem akuntansi PT Perindo. Tindakan itu membuat kantor pusat PT Perindo membayar lunas senilai Rp1,78 miliar meskipun barang tidak pernah ada.

Baca Juga :  JPU Ungkap Mens Rea Nadiem Makarim dalam Sidang Pembuktian Korupsi Chromebook

“Tak berhenti di situ, PO tersebut kemudian dialihkan secara fiktif ke PT NNN. FD kembali melakukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya memperoleh pembayaran Rp825 juta,” ujar Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Modus serupa diulang pada Januari 2024. Kali ini nama PT UDK digunakan sebagai pembeli fiktif untuk 80 ton ikan. PT Perindo kembali melakukan pembayaran penuh sebesar Rp1,48 miliar. FD lalu menagih ke PT UDK senilai Rp1,8 miliar, tetapi hanya dibayar Rp25 juta.

Baca Juga :  Ketua PT Jakarta Buka Turnamen Bola Voli Puteri 4 Lingkungan Peradilan Se-Jakarta

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Agus.

Kedua tersangka disangka kan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Am)

Example 120x600