Rilis Rokok Ilegal “SS” di Polrestabes Surabaya Diduga Menyusut, Ini Kata AKBP Aris
SURABAYA – Barang bukti sebanyak 145 koli rokok ilegal merek “SS” tanpa dilekati pita cukai yang dirilis oleh Polrestabes Surabaya, pada 16 Desember 2024 lalu diduga menyusut. Hal itu berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai Kanwil Jatim I, yang pada sebelumnya pihaknya telah melakukan penindakan dan pengamanan BB rokok ilegal merek “SS” sebanyak 147 koli.
Saat berlangsung rilis, Pihak Polrestabes Surabaya, pada 16 Desember 2024 lalu di hadapan awak media, menyebutkan bahwa BB rokok ilegal merek “SS” ada sebanyak 145 koli.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH mengatakan bahwa rilis tersebut sesuai data dari Bea Cukai Kanwil Jatim I. “Datanya sama kok, kita sama mereka, ya memang segitu, sama kok datanya,” dalihnya, saat ditemui BNN.com usai rilis ungkap pelaku curanmor, pada Jumat (24/1/2025) kemarin.
Saat ditanya terkait perkembangan atas kasus rokok, dan siapa saja yang terlibat. Pihaknya mengarah ke pihak Bea Cukai.
“Ya tanya sana, bea cukai yang nangani mas,” pungkas Aris.
Sementara, pada sebelumnya Pihak Bea Cukai Kanwil Jatim I, melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Jatim I, Nangkok P. Pasaribu mengatakan barang bukti sesuai penindakan, pada 12 Desember 2024, yaitu 1 unit truk box bernopol P 9935 UY beserta 147 koli rokok ilegal merek “SS” tanpa lekat pita cukai, di dalam box.
“Kan (sopirnya) jadi tersangka, yang di (wilayah) Simokerto kan. Kan udah kita rilis sama Polrestabes Surabaya. Kalau sesuai penindakan segitu (147 Koli), yang di ITC Desember itu kan. Itu masih lagi penyidikan,” ujar nangkok, pada BNN.com, pada Rabu (23/1/2025) di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Perintah Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nomor: PRIN-225/WBC.11/2024, tertanggal 29 November 2024. Beserta surat bukti penindakan (SBP) nomor: SBP-143/WBC.11.2024. Petugas bea cukai saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sebuah unit truk box bernopol P 9935 UY ditemukan barang bukti rokok ilegal merek “SS” berjumlah 147 Koli di dalam box truk, yang terparkir di dalam lahan parkiran ITC Mega Grosir jalan Gembong, Kel kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya, pada 12 Desember 2024.
Sementara, pada 16 Desember 2024 lalu, Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil Jatim I merilis tangkapannya di Mapolrestabes Surabaya, menyebutkan bahwa mengamankan seorang sopir berinisial HS (41) warga asal Pamekasan Madura. Selain itu juga diamankan barang bukti 1 unit truk box Nopol P 9935 UY dan 145 Koli rokok ilegal merek “SS” yang berasal dari Pemekasan hendak dikirim ke Banyuwangi.
Atas perbuatannya, Pelaku HS dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(Am)