SURABAYA – Razia Yustisi, Petugas gabungan tiga pilar kecamatan Kenjeran Surabaya, berhasil mengamankan dua orang yang diduga berkedapatan menyimpan ratusan Pil Double L atau Pil Koplo dan alat bong sabu berserta barang bukti (BB) sabu, pada Rabu (12/2/2025) pagi, ditemukan dalam kamar kost di wilayah RW 02 Tambak Wedi Surabaya.

Berlangsung Razia Yustisi tersebut dipimpin oleh Lurah Tambak Wedi, kecamatan Kenjeran, Mat Lilla didampingi oleh jajaran petugas gabungan tiga pilar dari mulai Satpol PP, Kepolisian dan Koramil.

Razia Yustisi dilakukan didua lokasi rumah kost yaitu di jalan Tambak Wedi Jaya I No 19
dan di jalan Tambak Wedi Lama Masjid No 15, kecamatan Kenjeran Surabaya. Ditempat terpisah pihak petugas gabungan menemukan ratusan 400 butir pil double L dan alat bong serta sisa serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.

Lurah Tambak Wedi, Mat Lilla mengatakan bahwa razia Yustisi ini dilakukan untuk Pemeliharaan Umum Dan Ketentraman Masyarakat. “Kami hari ini melaksanakan kegiatan Yustisi pada dua lokasi rumah kos di Tambak Wedi. Pada kegiatan ini kita menemukan satu muda mudi satu kamar belum memiliki buku Nikah dan menemukan satu pengguna sabu dan BB sabu sudah di amankan Pihak Kepolisian,” ujar Lurah Mat Lilla.

Bergeser di rumah kos lain masih di wilayah RW O2, pihaknya tidak menemukan satupun orang yang tidak beridentitas. Namun menemukan 1 pemuda berkedapatan menyimpan ratusan butir pil dobel L.

“Semua sudah beridentitas lengkap sesuai peraturan, tapi ada satu pemuda yang di kamarnya telah ditemukan BB Obat Dobel L dan selanjutnya ditindak lanjuti dari Pihak kepolisian setempat,” ungkapnya.

Pada kegiatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada pemilik kos agar penghuni nya wajib memiliki buku nikah resmi.

“Kita himbau agar pemilik kos harus menerapkan kepada penghuni atau yang menempati Kos harus memiliki buku nikah atau sudah menikah,” pungkasnya.

Kasi trantib kecamatan Kenjeran, Vian menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐍𝐨. 𝟐 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟎 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐔𝐦𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐧𝐭𝐫𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭. “Kegiatan dilakukan oleh petugas gabungan tiga pilar. Di dua lokasi rumah kos di Tambak Wedi ditemukan dua orang berkedapatan menyimpan ratusan butir pil double L dan satunya alat bong juga barang buktinya. Untuk yang dua orang itu sudah dijemput dari pihak kepolisian. Sementara yang terjaring yustisi masih belum tahu ada berapa tadi, semua dibawa di kantor kelurahan Tambak Wedi untuk pendataan,” terangnya.

Untuk diketahui, kegiatan APP Operasi Yustisi
Rumah Kos Kosan tergabung petugas di lapangan diantaranya:
• Kasie Trantib Kecamatan Kenjeran
• Anggota Polsek Kenjeran
• Anggota Koramil Kenjeran
• Surya 34
• Surya 55 Kecamatan Kenjeran
• Kasie Bangtib Kelurahan Tambak Wedi
Beserta Staff.
Kegiatan ini berjalan 77 kondusif mandali
Cuaca Mendukung, pada Rabu (12/2/2025) pagi.(Am)