BANDUNG, Barometer — Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter, Andre Akbar Mubarok, terhadap korban bernama Gina.
Dalam sidang putusan yang digelar secara daring pada Rabu (7/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.
Sidang pembacaan amar putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tursinah, S.H., M.H., bersama hakim anggota Porman dan John Tony. Hakim menyatakan terdakwa Andre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui skema pidana pengawasan ini, Andre tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, terdakwa diwajibkan untuk melapor seminggu sekali dan dilarang keras melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 10 bulan berjalan.
Atas hasil putusan banding tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menilai vonis PT Bandung sudah tepat dan memilih untuk menerima putusan agar kliennya bisa kembali fokus menata masa depan. Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir.(Bud)

















