SURABAYA – Terdakwa Huang Renyi, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20) hingga tewas dituntut hukuman pidana selama 1 tahun penjara, di persidangan ruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/12/2024).

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Menuntut Terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 1 Tahun” kata Jaksa Nurhayati sebagai jaksa pengganti, jaksa Darwis di persidangan.

Dalam berkas tuntutan itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain menuntut 1 tahun, Jaksa juga mengembalikan mobil pajero milik terdakwa serta STNK dan SIMnya.

Mendengar tuntutan itu, Terdakwa yang dijelaskan oleh penerjemah nya tampak sumringah. Dan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. “Kita ajukan pembelaan yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemah.

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan, pada Minggu itu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.

Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

Namun, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. (SA)