Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Prof. Binsar Gultom: Pemerintah Harus Bentuk UU Pengaturan Pelaksanaan Pidana Mati

4
×

Prof. Binsar Gultom: Pemerintah Harus Bentuk UU Pengaturan Pelaksanaan Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, namun hingga kini, pemerintah belum juga membentuk peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati.

Padahal, hal ini sudah diatur secara eksplisit dalam pasal 102 KUHP yang menyatakan bahwa mekanisme pelaksanaan pidana mati harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

Example 300x600

Prof. Binsar Gultom, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengingatkan bahwa tanpa adanya peraturan yang jelas, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa/KPK, dan hakim akan kesulitan dalam melaksanakan pidana mati sesuai dengan ketentuan pasal 100 hingga pasal 101 KUHP yang baru.

Baca Juga :  Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu Antar Kota Divonis 8, 6 tahun Penjara

Dalam wawancara dengan awak media, Prof. Binsar menyoroti pasal 100 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun harus mempertimbangkan ‘adanya penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri terdakwa’.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin hakim dapat memastikan hal tersebut dalam waktu yang terbatas, hanya selama proses persidangan berlangsung.

“Bagaimana mungkin hakim bisa memastikan persyaratan itu terpenuhi, jika hanya diketahui hakim sekejap dalam proses persidangan?” ungkapnya. Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Aniaya Isteri Hingga Trauma, Alvirdo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Prof. Binsar mengusulkan agar ketentuan ini ditempatkan pada pasal 100 ayat (4) KUHP, yang menyatakan jika terdakwa menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. Pada tahap ini, pelaku sudah berstatus terpidana dan menjadi tanggung jawab pembinaan oleh pemerintah melalui lembaga pemasyarakatan, bukan lagi melalui persidangan.

Lebih lanjut, Prof. Binsar mengkritik ketentuan dalam pasal 101 KUHP yang menyebutkan bahwa jika permohonan grasi terpidana mati ditolak oleh Presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana tersebut bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan Presiden. Ia menilai hal ini tidak diatur secara tegas, dan berpotensi menimbulkan kebingungan.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

“Maka dari itu, saya mengharapkan agar tata cara pelaksanaan pidana mati ini diatur dengan lebih jelas dalam undang-undang tersendiri,” ujar Prof. Binsar.

Sebagai penutup, Prof. Binsar meminta pemerintah segera merevisi ketentuan dalam pasal 100 ayat (1) KUHP dan mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan keputusan pidana mati dengan lebih jelas dan tegas. (Ram)

Example 300250
Example 120x600