Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nusantara

Ketua PN Jakbar MoU dengan PERADI untuk Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

×

Ketua PN Jakbar MoU dengan PERADI untuk Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Dr. Dahlan, SH, MH, bersama dengan Wakilnya dan Pejabat Struktural lainnya, sepakat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di PN Jakbar, pada Rabu (5/3/2025).

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan menghadapi masalah hukum dengan hukuman di atas lima tahun.

banner 325x300

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata upaya kolaboratif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara dengan hukuman yang berat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kades Meningkat Tajam, AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa

Dahlan berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih optimal, serta memberikan dampak positif yang besar bagi pencari keadilan.

Baca Juga :  Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

“Dengan adanya kolaborasi ini, pihak PN Jakarta Barat dan PERADI berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga humanis, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya.

Menurut Dahlan MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai. Terutama bagi mereka yang kurang mampu dalam menghadapi proses hukum yang berat.

Baca Juga :  Diduga Tewas Tertimpa Box Culvert, Proyek Anggaran Miliran di Surabaya Menelan Korban

Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia, untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih adil dan merata. (Ram)

Example 300250
Example 120x600