Pria asal Wonokromo Jaringan Miras Impor Ilegal Cukai Palsu ini Diadili
SURABAYA – Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko Warga Ciliwung, Wonokromo Surabaya ini selaku jaringan perdagangan minuman keras (Miras) impor ilegal diadili di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (23/4/2025).
Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak mendakwa Pria asal Wonokromo ini dengan Pasal cukai. “Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko didakwa Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan di persidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa dipercayai oleh seorang Mia Santoso (DPO) untuk memegang kendali penuh atas sejumlah gudang penyimpanan Miras ilegal yang tersebar di Surabaya dan Gresik.

Seperti di gudang Maspion nomor D8 di Romokalisari, Gudang Prambanan Bizland nomor SA 63 di Cerme, Gresik, dan sebuah ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya. Ketiga lokasi tersebut disinyalir kuat menjadi gudang pusat penyimpanan ribuan botol minuman keras tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara sebesar miliaran rupiah.
Akibat perbuatannya, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 miliar dari potensi pendapatan cukai.
Sementara jumlah barang bukti yang diamankan petugas mencapai 2.964 karton atau setara 36.555 miras berbagai merek. Tak hanya itu, aparat juga menyita puluhan ribu lembar pita cukai palsu yang siap digunakan untuk mengelabui petugas.

Penangkapan Dominikus sendiri dilakukan pada 31 Oktober 2024 oleh petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta. Terdakwa tertangkap bersama Boby Irawan saat memindahkan 330 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan ribuan pita cukai palsu ke dalam truk box Isuzu Traga, di kawasan gudang Romokalisari.
Keduanya diduga bertindak atas instruksi langsung dari Mia Santoso, sosok yang kini menjadi buronan. Penggeledahan lanjutan mengungkap fakta lebih mengejutkan. Seluruh lokasi yang dikelola Dominikus menyimpan ribuan botol MMEA tanpa cukai serta pita cukai palsu dari berbagai golongan dan tahun produksi.
Distribusi dilakukan secara terorganisir, dikirim melalui ekspedisi kepada pembeli yang sudah ditentukan oleh DPO Mia Santoso.(Am)