Polresta Sidoarjo Amankan Para Pelaku Pengoplosan LPG, Kasus Tak Dikembangkan?
SIDOARJO – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap lima pelaku pengoplos gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji Subsidi diantaranya berinisial HNY (41), NK (31) seorang karyawan swasta asal Sidoarjo; MJK (22) dan ACM (27), yang berstatus mahasiswa; serta PD (38), seorang wiraswasta asal Bojonegoro.
Selain 5 tersangka tersebut diduga ada seorang berinisial HS yang turut di periksa oleh penyidik Unit V Pidek Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan informasi atas perkembangan pemeriksaan tersebut. Apakah pengembangan dari 5 tersangka tersebut berlanjut?
Pada saat itu, polisi menggerebek dua gudang di, Kecamatan Candi, dan di Kecamatan Sidoarjo, yang digunakan untuk mengoplos gas LPG subsidi. Berlangsung penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (22/1/2025) dini hari. Petugas telah mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Salah satu nara sumber yang enggan namanya di online mengatakan bahwa seorang berinisial HS, pemilik pangkalan Pandawa di Bluru Kidul, Sidoarjo diduga ada banyaknya pelanggaran. Baik itu jumlah diluar batas maximal setiap harinya serta dugaan berkas sebanyak 4 izin usaha dalam satu atap.
“Penyidik sudah memeriksa HS, pemilik pangkalan Pandawa. Penyidik menemukan fakta pengakuan berbeda antara tersangka elpiji oplosan dengan pemilik pangkalan terkait jumlah kulakan elpiji 3kg setiap harinya,” katanya.
Selain itu, Pangkalan Pandawa milik HS. Ternyata diduga mempunyai 4 izin dengan KTP berbeda (4 orang). “Padahal lokasinya hanya 1 titik (Bluru),” pungkasnya.
Sementara, dalam perkara tersebut apa ada tersangka lain atau pemeriksaan lanjutan ke Agen Elpiji 3kg lainnya di Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara serta tersangka baru. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah S,I,K M,Si belum berkomentar, pada Senin (24/2/2025) melalu chat whatsappnya.
Pada sebelumnya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing pada rilisnya Jumat (14/2/2025), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut. Diantaranya di Desa Sepande Kecamatan Candi dan di Jalan Jenggolo Kecamatan Kota Sidoarjo.
Setelah diselidiki, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Petugasnya pun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat tersangka.
Menurutnya, para pelaku menggunakan metode sederhana untuk mengoplos gas. Tabung LPG 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan jarum besar yang disematkan pada lubang tabung LPG 12 kg.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 tabung LPG 3 kg berisi gas, 46 tabung LPG 12 kg kosong, serta sejumlah peralatan seperti jarum besar, segel LPG, regulator, dan timbangan.
Christian Tobing menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan sejak Agustus 2024. Para pelaku menjual LPG oplosan dengan harga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per tabung 12 kg, jauh di bawah harga resmi yang berkisar Rp 210.000 hingga Rp 215.000.
“Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung 12 kg,” ujarnya.
Christian menambahkan, para pelaku kini dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.(Am)