Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumTNI/Polri

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Penjual Senpi Rakitan

3
×

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Penjual Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Dalam pengungkapan ini, sepasang suami istri (pasutri) berinisial GY (45) dan MW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, diamankan petugas.

Sekian keduanya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Example 300x600

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

Baca Juga :  Patut Dicurigai, Truk Rokok Ilegal "SS" Parkir Diluar Jam Operasional Mall ITC

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. “Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari, saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025),

Baca Juga :  Dijerat Peredaran Narkotika, DJ Rosella Malah Dihukum 1 Tahun

Dari penangkapan MW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

“Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api. Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pahlawan Boleh Gugur, Tapi Jiwa Juangnya Hidup dan Menyatu Dalam Darah Prajurit TNI

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.(Pri/Am)

Example 300250
Example 120x600