SURABAYA – Bos Perusahaan CV Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka. Atas kasus pengerusakan mobil pikap milik Nimus, warga Surabaya, pada Kamis (8/5/2025).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, bahwa Jam Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka. “Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Rina, pada Jumat (9/5/2025).

Rina menjelaskan penetapan tersangka Jan Hwa Diana, setelah penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memiliki dua alat bukti yang kuat terkait pengrusakan mobil.

Sebelumnya, Pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana pernah dilaporkan oleh mantan karyawan atas dugaan penahanan ijazah. Kini ia kembali berbuat ulah, sehingga ia dan suaminya dilaporkan dugaan kasus pengerusakan mobil.

Laporan itu dilakukan oleh Nimus di Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 19 April 2024.

“Saya hadir disini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil,” ujar kuasa hukum Nimus, Jemmy Nahak saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Jemmy menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

“Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23 tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir,” pungkasnya.(Am)