SURABAYA – Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya tangkap dua orang, satu diantaranya residivis narkoba. Keduanya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Beji Rahayu, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, pada Senin (23/3/2026) dini hari.
Keduanya ditangkap petugas setelah menjadi amukan warga, lantaran kepergok melakukan aksi pencuria. Warga yang curiga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama petugas di Jalan Raya Raci.
Kapolsek Pakal Surabaya, AKP Mulya Sugiharto, S.I.K., mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial R (25) dan H (28). Saat ini, keduanya telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Pakal.
“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar rumah menggunakan kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi serta kunci T untuk membobol sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap warga sebelum berupaya melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci T, surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban, serta gembok pagar yang telah dirusak.
“Tersangka mengaku telah melakukannya sebanyak dua kali. Namun, berdasarkan keterangan rekan tersangka, aksi tersebut diduga telah dilakukan hingga enam kali. Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.” terangnya.(Ham)



















