SURABAYA – Apes, sabu belum laku, pemuda berinisial FA asal Jalan Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 9,921 gram dan 0,068 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengedar sabu ini dijemput polisi di rumahnya pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dalam dua plastik klip dengan berat masing-masing 9,921 gram dan 0,068 gram, yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Kamis (30/1/2025) kemarin. “Dengan cara diranjau di depan Universitas dr. Soetomo Surabaya di Jalan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB, barang ini diambil oleh tersangka,” tambah Miftah.

Sabu seberat 10 gram rencananya akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan, dan melunasi sisa pembayaran kepada P. “Pengakuannya sudah 8 kali menerima Narkotika jenis sabu dari P,” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan elektrik, ponsel, sedotan runcing untuk mengemas sabu, 2 bendel klip plastik kosong dan uang tunai Rp 660 ribu yang diduga sisa hasil penjualan sabu.

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)