KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah S1, Mantan Karyawan: Sampai Ngemis-ngemis Gak Dikasih Mas!
SURABAYA – Meski Fristiono alias Fris (47), mantan karyawan sudah empat kali konfirmasi meminta Ijazah S1 dan gajinya hingga sampai mengemis, namun pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Cabang Surabaya belum juga memberikannya.
Fris mengaku tidak mendapatkan respon dari pihak KSP Nasari, saat dirinya mencoba meminta Ijazah dan gaji yang sudah menjadi haknya. Meskipun tugas pekerjaannya sudah terselesaikan semuanya, tapi hal itu tidak membuat KSP Nasari mengeluarkan ijazah dan gajinya. Mala dirinya sangat menyayangkan mendapat hal yang tidak menyenangkan dari Pihak KSP Nasari melalui supervisornya berinisial NN.
“Saya sudah empat kali mencoba meminta Ijazah dan gaji saya, tapi belum juga diberikan. Saya minta sampai ngemis-ngemis pun gak dikasih. Hingga satu bulan ini sampai saya menganggur, cari pekerjaan pun tidak bisa. Karena ijazah saya masih ditahan oleh pihak KSP Nasari,” aku Fris, pada wartawan, Rabu (23/4/2025) siang.
Menurut Fris, bahwa dirinya sudah koperatif mulai dari setoran uang dan data setoran, sudah diselesaikan semuanya. Terakhir kesana, pada Senin (21/4/2025), katanya nunggu di kroscek dan di janjikan pukul 15.00 Wib sore, tapi sampai kapanpun belum ada kabar dari pihak KSP Nasari. “Hingga sampai saat ini, belum ada kabar sama sekali. Saya juga butuh ijazah buat kerja. Kok mala seperti dipersulit, padahal saya sudah koperatif. Saya dituduh tidak menyetorkan uang dan hilangkan slip, padahal selama ini sudah beres semua,” tambahnya.
“Bahkan saya mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan oleh supervisor saya. Saya dituduh hilangkan slip, hingga dia sampai merebut kontak mobil dan menggeledah didalam mobil saya. Setelah digeledah buktinya dia tidak menemukan bukti apapun. Dari sana lah saya kecewa dan mengundurkan diri, eh sekarang mala di persulit ijazah saya,” ungkap Fris.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Fristiono berharap adanya keadilan baginya. “Saya merasa dirugikan dalam hal tenaga dan waktu. Selama ijazah saya ditahan, saya gak bisa melamar kerja di perusahaan lain. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” pungkas Fristiono.
Karena hal itu, Fris melaporkan KSP Nasari ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Nomor: STTLPM/598/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, atas dugaan penggelapan Dokumen dan Perbuatan yang tidak menyenangkan.
Terpisah pada sebelumnya, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui bahwa ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris belum diberikan. Dengan alasan pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, pada Senin (21/4/2025).
Namun hingga saat ini Fristiono belum mendapatkan kabar dari pihak KSP Nasari Cabang Surabaya, terkait hasil kroscek tersebut.
Untuk diketahui, berawal pada 10 Februari 2025, Fristiono alias Fris (47) warga Kalijudan Surabaya melamar dan bekerja di KSP Nasari Cabang Surabaya. Selama bekerja, Fris melakukan tugas-tugas sebagai marketing mencari nasabah untuk ke KSP Nasari Surabaya. Singkat cerita, Fris pada 21 Maret 2025 mengundurkan diri sebagai KSP Nasari. Namun pengunduran diri yang diajukan secara etikat baik itu diwarnai kesalahpahaman, Fris dituding melakukan kesalahan dengan alibi tidak menyetorkan uang nasabah. Selain itu dituduh ada beberapa slip yang hilang dan membawa lari uang setoran.
Pada sebelumnya, terjadi viral pada salah satu perusahaan CV Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya yang diduga dengan sengaja menahan ijazah karyawannya. Atas terjadinya hal itu, mulai dari Wakil Kementrian (Wamen) Tenaga Kerja Emanuel E.G, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Walikota (wawali) Armuji, dan Disnaker kota Surabaya Ahmad Zaini turun lapangan. Dan hal itu terjadi lagi di perusahaan yang berbeda di kota Surabaya, apakah pejabat kota Surabaya masih tetap tegas menindaklanjuti perusahaan yang diduga melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016?(Am)