SURABAYA – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya merilis Pria berinisial MR (38), Seorang oknum Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya yang terjerat kasus asusila terhadap anak tirinya berinisial AS, berusia 15 tahun, pada Senin (24/3/2025).

MR ditangkap dan ditahan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Saat menjalani pemeriksaan, MR mengaku telah menyetubuhi gadis tirinya itu selama dua tahun. Yakni, sejak Desember 2023 hingga Maret 2025.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, bahwa perbuatan asusila atau persetubuhan yang dilakukan MR itu terjadi setelah ia menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2022.

Setelah berjalannya waktu, Rosuli tergoda dengan tubuh anak tirinya tersebut. Ia akhirnya tak kuasa menahan nafsu. Saat itu berawal dari perbuatannya, MR kerap menunjukkan kemaluannya kepada korban.

Tak cukup itu, untuk memancing korban, ia juga menempelkan kemaluannya ke punggung korban. Korban yang takut karena diancam, akhirnya hanya bisa pasrah. “Jadi, tersangka ini juga pernah menempelkan kelaminnya ke punggung anak tirinya (korban). Selain itu juga membuka kemaluan sendiri menarik tangan korban serta menonton video porno,” kata Suryono, dihadapan awak media.

Suryono menjelaskan, aksi itu tak cukup sampai di situ saja. Ketika istrinya bepergian, anak tirinya tersebut beberapa kali diajak ke kamarnya untuk disetubuhi. “Tersangka ini juga berulang kali melakukan persetubuhan kepada korban. Korban terpaksa menuruti tersangka karena diancam, dan kemudian diberi uang Rp50-100 ribu. Dan itu dilakukan kurang lebih selama dua tahun,” jelasnya.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan bahwa perilaku tersangka menyimpang, mempunyai masalah seksual. Tersangka, cenderung mempunyai sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.

“Tersangka juga punya kelainan bisa puas hasratnya ketika mengintip atau mengamati orang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual. Ini merupakan hasil psiko terhadap tersangka,” tandasnya.

Sementara untuk korban, Suryono menyebut bahwa kini tengah dalam pendampingan dokter. “Untuk korban saat ini dalam pendampingan. Karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kecemasan atau depresi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, sebelumnya Video viral terlihat salah satu Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) di Surabaya berinisial MR digelandang anggota Ditreskrimum Polda Jatim, diduga kasus pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (12/3/2025) malam.

Terlihat didalam video berdurasi 25 detik itu yang beredar di group WhatsApp, MR memakai jaket suwiter bertopi dengan tas selempang terlihat di gandeng oleh seorang berkemeja putih dan diiring oleh beberapa orang yang diduga dari anggota Ditreskrimum Polda Jatim.(Am)