JAKARTA – Direktorat Penilaian menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk membekali para Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) dalam menghadapi berbagai dinamika dan risiko hukum di lapangan. Langkah preventif ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Muhammad Irham Fuady, S.H., M.H. Dalam paparannya, Irham mengupas tuntas prosedur hukum, serta hak dan kewajiban yang melekat pada profesi penilai saat berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pemahaman aspek hukum yang matang adalah perisai utama bagi para Penilai Pemerintah. Dengan memahami prosedur yang berlaku dan tetap teguh pada prinsip profesionalisme, penilai dapat menjalankan tugasnya secara objektif, bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan risiko hukum,” ujar Irham di hadapan para peserta.
Tugas penilaian aset negara sering kali bersinggungan dengan area sensitif yang rawan konflik kepentingan atau gugatan hukum. Oleh karena itu, FGD ini dirancang interaktif sebagai wadah konsultasi dan bedah studi kasus nyata di lapangan.
Direktorat Penilaian menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum ini merupakan komitmen lembaga untuk memastikan setiap jajaran penilai dapat bekerja secara akuntabel. Melalui pembekalan ini, para pejabat penilai diharapkan tidak gentar atau gamang saat menerima pemanggilan dari APH, sepanjang seluruh proses penaksiran nilai aset dilakukan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Hasil akhir yang dibidik dari sinergi antara Direktorat Penilaian dan Kejari Jakpus ini adalah lahirnya ekosistem penilaian yang bersih. Dengan kepastian hukum yang dipahami dengan baik, Penilai Pemerintah dipastikan mampu berkontribusi optimal dalam menjaga tata kelola keuangan dan aset negara yang transparan, kredibel, dan berlandaskan hukum.(Amri)

















