Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRIguna

4
×

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRIguna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna di Satuan Militer Cibinong, yang terjadi antara 2016 hingga 2023, Kamis (13/2/2025).

Dalam sidang ini melibatkan enam terdakwa yang didakwa atas peran mereka dalam pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara. Perkara pertama, terjadi di BRI Unit Menteng Kecil, ada empat terdakwa, pertama Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto.

Example 300x600

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ada juga dakwaan subsidiar berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Kejari Jakut Terima Tahap II Kasus Pemalsuan Dokumen Pabean Ekspor PT Dunia Alam Lestari

Sedangkan perkara kedua, terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah, melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko, dan M. Kusmayadi. Mereka juga didakwa dengan pasal yang sama.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jual Aset PTPN, Kejatisu Amankan Rp150 Miliar dari PT. DMKR

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, selaku juru bayar di satuan militer Cibinong, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan, yaitu sebesar Rp57 miliar di BRI Unit Menteng Kecil dan Rp8 miliar di BRI Cabang Cut Mutiah, sehingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp65 miliar.

Baca Juga :  Curi Perhiasan Modus Jadi Petugas PDAM, 3 Pria di Surabaya Diadili

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dipimpin oleh Dr. Juli Isnur, SH, MH, Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung). Proses hukum ini masih berlanjut dan akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa. (Ram)

Example 300250
Example 120x600