SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia Tempat Hiburan Umum (RHU) Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No 58 Surabaya, pada Jumat (17/1/2025) malam.

Berlangsung razia tersebut selain petugas Satpol PP dan BNN Surabaya, juga tergabung dari petugas gabungan diantaranya Kogartap III Surabaya, Polrestabes Surabaya, Bakesbangpol Kota Surabaya dan lainnya.

Razia itu dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surabaya, No 400.11.6/1717/436.7.18/2025, tanggal 14 Januari 2025 perihal Permohonan Bantuan Personel dan Surat Perintah Kepala BNN Kota Surabaya No 30, tanggal 15 Januari 2025 tentang Perintah pelaksanaan pengawasan RHU.

Dalam razia tersebut, dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira bahwa
ini pelaksanaan tugas pembantuan (backup) kegiatan tersebut. “Pelaksanaan Tugas Perbantuan Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya oleh Satpol PP kota Surabaya,” katanya.

Beberapa sasaran dalam kegiatan tersebut diantaranya larangan penggunaan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila atau Pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila, ada pada Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999, Kepariwisataan dengan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012, juga Perdagangan dan Perindustrian, murujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Personel gabungan yang dilibatkan diantaranya:
1) Kogartap III Surabaya
2) Polrestabes Surabaya
3) BNN Kota Surabaya
4) Bakesbangpol Kota Surabaya
5) Bapenda Kota Surabaya
6) Dikdukcapil Kota Surabaya
7) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
8) Dinsos Kota Surabaya
9) Disbudporapar Kota Surabaya
10) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
11) Dinas Kesehatan Kota Surabaya
12) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
13) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya
14) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
15) Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya
16) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
17) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
18) Satpol PP Provinsi Jawa Timur
19) Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya dan
20) Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Sedangkan, Personel BNN Kota Surabaya yang dilibatkan dalam kegiatan berjumlah 15 orang.

Razia malam ini telah dilakukan di Neon Club Brassery, dan dilakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan Karyawan.
“Telah dilakukan pemeriksaan urine kepada 20 orang pengunjung dan karyawan, yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Bahwa hasil pemeriksaan urine
Positif nihil dan Negatif 20 orang,” pungkas Yudistira.(Am/Zen)