Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kasus Kredit Fiktif BRI Rp122 Miliar: Maria Lastry Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Dihukum 4 Tahun

×

Kasus Kredit Fiktif BRI Rp122 Miliar: Maria Lastry Divonis 8 Tahun Penjara, Anak Dihukum 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, BAROMETER — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Maria Lastry Gultom, terdakwa utama kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Selain hukuman kurungan, Maria juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta serta uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp122 miliar. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Fajar Kusuma Aji dalam persidangan yang digelar pada Senin (28/9/2026).

banner 325x300

“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Dr. Sutikno jadi Kajati Jabar Gantikan Dr Hermon yang di Promosi jadi Sesjampidmil

Kasus megaproyek fiktif ini tidak hanya menjerat Maria. Anak kandungnya, Li Putri Nazara, juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Namun, Li mendapatkan vonis yang lebih ringan.

Berikut adalah rincian lengkap vonis ketiga terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif BRI:

Maria Lastry Gultom (Debitur): Divonis 8 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 165 hari kurungan), dan wajib membayar uang pengganti Rp122 miliar (subsider 4 tahun penjara).

Li Putri Nazara (Anak Maria): Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 165 hari kurungan), tanpa dikenakan uang pengganti.

Frengki Hasoloan Sianturi (Mantan RM BRI): Telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Baca Juga :  Jaksa Daring, Kejati Sumut Dukung Program Ketahanan Pangan

Modus Operandi

Berdasarkan fakta persidangan, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp122 miliar ini menggunakan modus pengajuan kredit modal kerja. Terdakwa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan palsu untuk mencairkan dana dari bank.

Tidak tanggung-tanggung, SPK fiktif yang digunakan para terdakwa mencatut nama sejumlah instansi pemerintah pusat, di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Jumlah kerugian negara sebesar Rp122 miliar tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh auditor pemerintah pada 10 Maret 2026.

Baca Juga :  Sinergitas MA dengan Jurnalis, Suharto: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Proses Penegakan Hukum

Majelis hakim memberikan waktu maksimal satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi Maria Lastry Gultom untuk melunasi uang pengganti Rp122 miliar tersebut.

Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan uang pengganti tidak dibayarkan, maka pihak kejaksaan berhak menyita dan melelang seluruh harta benda milik terpidana guna menutupi kerugian negara. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, Maria harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. saat ini, majelis hakim menetapkan agar Maria dan anaknya tetap berada di dalam tahanan.(Amri)

Example 120x600