SURABAYA – Sidang mediasi gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) lawan Mizuho dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional ditunda. Penundaan mediasi tersebut, lantaran pihak OjK tidak menghadiri di persidangan, pada Kamis (26/2/2026) atas perkara nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby.
Persidangan beragenda mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Eko dihadiri oleh LPK-RI mewakili klien atas nama Ari Setiawan. Pihak Tergugat I, Mizuho Finance, terlihat hadir dan memenuhi panggilan di ruang sidang. Sedangkan Pihak turut tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional, tidak tampak hadir dan tanpa memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya.
Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Mediator memutuskan menunda agenda mediasi dan menjadwalkan kembali sidang pada pekan mendatang. Pada persidangan selanjutnya, klien penggugat Ari Setiawan dijadwalkan hadir secara langsung guna memberikan keterangan dalam tahapan pemeriksaan lanjutan.
Sekretaris LPK-RI Surabaya, Adib Wildan H, menilai absennya OJK Regional menjadi catatan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, posisi OJK sebagai Turut Tergugat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki implikasi hukum yang melekat pada substansi perkara.
“Dalam kapasitasnya sebagai Turut Tergugat, OJK memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait kewenangan pengawasan dan kebijakan yang berkaitan dengan objek sengketa. Ketidakhadiran tanpa penjelasan resmi berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Namun demikian, LPK-RI berharap mekanisme pemanggilan terhadap seluruh pihak dapat dijalankan secara tegas dan patut, sehingga setiap pihak yang tercantum dalam perkara hadir dan memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan majelis.
Adib Wildan juga mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya, pihak OJK Regional telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti agenda lanjutan. Karena itu, konsistensi kehadiran dinilai sebagai bagian dari itikad baik dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Surabaya, Nizar, menyampaikan apresiasi terhadap sikap profesional majelis hakim dalam memimpin jalannya sidang. Ia menilai pengadilan tetap menjaga integritas dan marwah peradilan dengan menjalankan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Keadilan tidak akan tercapai secara optimal apabila salah satu pihak yang memiliki peran strategis tidak hadir dalam proses mediasi. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas agar klien kami memperoleh kepastian hukum yang substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal,” tegasnya.
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan secara konsisten dan proporsional. Pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menunjukkan itikad baik dengan menghormati proses hukum, demi menjamin perlindungan hak para pencari keadilan serta tegaknya prinsip keadilan di muka hukum.(Ham)



















