Oleh: Andi Kristiyanto,. S.E., M.H,. C.Med., C.PL

Sebagai Kepala Desa Kebonagung dan Ketua DPC APDESI Kabupaten Pekalongan, saya memahami betul semangat dan harapan besar para kepala desa untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah masing-masing. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memberdayakan ekonomi masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kemandirian desa sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul kendala yang cukup signifikan, yaitu kebingungan terkait mekanisme pendanaan pendirian koperasi. Keterbatasan anggaran di tingkat desa seringkali menjadi penghalang utama dalam merealisasikan pembentukan KDMP. Oleh karena itu, harapan besar tertumpu pada dukungan pendanaan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.

Alokasi anggaran untuk pendirian koperasi desa merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan. Keberadaan KDMP yang kuat dan sehat akan menjadi motor penggerak perekonomian di tingkat desa, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Menyikapi kebingungan dan kekhawatiran para kepala desa terkait pendanaan ini, saya mengusulkan sebuah mekanisme pembayaran yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Mekanisme yang saya maksud adalah pembayaran biaya pendirian koperasi, khususnya biaya jasa notaris, dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Provinsi setelah proses pendirian KDMP secara legal selesai dan terverifikasi. Rasionalisasi Usulan Mekanisme Pembayaran.

Usulan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk memberikan kepastian serta kemudahan bagi pemerintah desa.

* Kepastian Legalitas dan Keberadaan Koperasi: Pembayaran yang dilakukan setelah Dinas Koperasi menerima lampiran bukti pendirian KDMP yang sah, termasuk Akta Notaris yang telah diterbitkan dan Surat Keputusan Badan Hukum (AHU) dari Kementerian Koperasi dan UKM, akan memberikan kepastian bahwa koperasi tersebut benar-benar telah berdiri secara legal. Hal ini akan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan dana pemerintah dialokasikan untuk entitas yang jelas keberadaannya.

* Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Anggaran: Dengan mekanisme pembayaran setelah verifikasi, Dinas Koperasi memiliki data yang akurat mengenai koperasi mana saja yang telah berhasil didirikan. Proses ini meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran dan meminimalisir risiko terjadinya penyimpangan. Pemerintah desa juga akan lebih termotivasi untuk menyelesaikan proses pendirian koperasi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

* Meringankan Beban Awal Pemerintah Desa: Proses pendirian koperasi melibatkan berbagai tahapan dan memerlukan biaya, terutama untuk jasa notaris. Jika pemerintah desa harus mengeluarkan biaya ini di awal sebelum adanya kepastian penggantian, hal ini dapat menjadi beban yang cukup berat, terutama bagi desa dengan anggaran terbatas. Mekanisme pembayaran setelah pendirian akan meringankan beban awal pemerintah desa dan mendorong lebih banyak desa untuk segera merealisasikan pembentukan KDMP.

* Efisiensi dan Efektivitas Penyaluran Dana: Dinas Koperasi akan lebih efisien dalam menyalurkan dana karena pembayaran hanya dilakukan kepada koperasi yang telah terbukti berdiri secara sah. Hal ini juga akan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran karena dana yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan, yaitu pendirian koperasi desa.

* Membangun Kepercayaan dan Kemitraan: Mekanisme pembayaran yang jelas dan terpercaya akan membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan Dinas Koperasi. Pemerintah desa akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk bekerja sama dalam mengembangkan koperasi di wilayahnya. Kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat desa merupakan kunci keberhasilan pemberdayaan ekonomi desa.
Implementasi Mekanisme Pembayaran yang Diusulkan.

Untuk mengimplementasikan mekanisme pembayaran ini, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

* Sosialisasi dan Koordinasi: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh kepala desa mengenai mekanisme pendanaan dan pembayaran pendirian KDMP yang baru. Koordinasi yang baik antara Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan APDESI di tingkat kabupaten dan provinsi sangat penting untuk memastikan pemahaman yang sama dan kelancaran proses.

* Penetapan Regulasi yang Jelas: Perlu adanya regulasi yang jelas dan terstruktur mengenai mekanisme pengajuan, verifikasi, dan pembayaran biaya pendirian KDMP. Regulasi ini harus mencakup persyaratan dokumen yang dibutuhkan, tahapan verifikasi oleh Dinas Koperasi, dan prosedur pencairan dana kepada notaris yang bersangkutan.

* Penunjukan Notaris Mitra: Dinas Koperasi dapat menjalin kerjasama dengan sejumlah notaris yang bersedia memberikan layanan jasa pendirian koperasi dengan sistem pembayaran setelah AHU terbit. Daftar notaris mitra ini dapat disosialisasikan kepada pemerintah desa, sehingga mereka memiliki pilihan notaris yang terpercaya dan telah memahami mekanisme pembayaran yang berlaku.

* Proses Verifikasi yang Efisien: Dinas Koperasi perlu menyusun mekanisme verifikasi dokumen pendirian KDMP yang efisien dan transparan. Proses verifikasi harus dilakukan dengan cepat dan akurat untuk memastikan pembayaran dapat segera dilakukan setelah KDMP dinyatakan sah secara hukum.

* Sistem Informasi yang Terintegrasi: Pengembangan sistem informasi yang terintegrasi antara pemerintah desa, notaris, dan Dinas Koperasi dapat mempermudah proses pengajuan, verifikasi, dan pembayaran. Sistem ini juga dapat digunakan untuk memantau perkembangan pendirian KDMP di seluruh wilayah.

Diskonto Pembayaran kepada Notaris: Usulan mengenai diskonto pembayaran kepada notaris juga perlu dipertimbangkan. Dengan adanya kepastian pembayaran dari Dinas Koperasi setelah AHU terbit, diharapkan notaris dapat memberikan tarif yang lebih kompetitif atau bahkan memberikan diskonto. Hal ini akan semakin meringankan beban anggaran pemerintah secara keseluruhan. Negosiasi mengenai diskonto dapat dilakukan oleh Dinas Koperasi dengan melibatkan organisasi notaris terkait.

Manfaat Jangka Panjang Keberadaan KDMP:
Investasi dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar memberikan bantuan finansial di awal. Keberadaan KDMP yang kuat dan berkelanjutan akan memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi desa, antara lain:

* Peningkatan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat Desa: KDMP dapat menjadi wadah bagi anggota untuk mengembangkan usaha, mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau, serta meningkatkan pendapatan.

* Penciptaan Lapangan Kerja: Pengembangan usaha melalui KDMP akan menciptakan lapangan kerja baru di tingkat desa, mengurangi angka pengangguran dan urbanisasi.

* Penguatan Ekonomi Lokal: KDMP dapat mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal, seperti pertanian, kerajinan, dan pariwisata, sehingga meningkatkan daya saing produk desa.

* Peningkatan Kemandirian Desa: Dengan memiliki koperasi yang kuat, desa akan lebih mandiri secara ekonomi dan tidak terlalu bergantung pada pihak luar.

* Pemerataan Ekonomi: KDMP dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi di tingkat desa, mengurangi kesenjangan antara kelompok masyarakat.

Kesimpulan dan Rekomendasi:

Pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah penting dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, kebingungan terkait pendanaan menjadi kendala yang perlu segera diatasi. Usulan mekanisme pembayaran biaya pendirian koperasi, khususnya biaya jasa notaris, oleh Dinas Koperasi setelah menerima bukti legalitas KDMP (Akta Notaris dan AHU) merupakan solusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Saya merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mempertimbangkan dan mengimplementasikan mekanisme pembayaran ini. Selain itu, sosialisasi yang masif, penetapan regulasi yang jelas, penunjukan notaris mitra, proses verifikasi yang efisien, dan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi perlu dilakukan untuk mendukung kelancaran program pendirian KDMP.

Dengan adanya dukungan pendanaan yang tepat dan mekanisme pembayaran yang terpercaya, saya yakin Koperasi Desa Merah Putih akan tumbuh menjadi pilar ekonomi yang kuat di setiap desa, membawa manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan. Semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ruh koperasi akan semakin memperkuat fondasi pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera.

Demikian opini dan tulisan ini sampaikan, dengan harapan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi upaya kita bersama dalam memajukan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.