Korban Pencemaran Nama Baik Loedvita: Mental Saya Terpukul dengan Fitnah ini
SURABAYA – Loedvita Febrianti, korban pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ini ingin namanya pulih kembali. Karena adanya dugaan pencemaran baik di Tik tok sangat dianggap telah menyerang kepribadiannya, sehingga pihaknya merasa dirugikan.
Setelah pihaknya melayangkan laporan ke Polda Jatim, Loedvita Febrianti berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku. “Saya ingin nama baik saya dipulihkan, baik di lingkungan kerja maupun sosial. Mental saya benar-benar terpukul dengan fitnah ini,” ujarnya.
Pihaknya mungkin akan memaafkan terlapor, namun apabila terlapor mempunyai etikad baik. “Kalau dia punya itikad baik, mungkin bisa dipertimbangkan. Tapi kalau tidak, saya ingin kasus ini berlanjut hingga tuntas,” ucapnya
Atas hal itu, Loedvita Febrianti melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok ke Polda Jatim. Laporan tersebut ditujukan kepada FK, mantan istri pasangannya, yang diduga menyebarkan konten berisi fitnah serta menyerang kehidupan pribadi dan profesional.
Korban menjelaskan kronologi ini terjadi bermula pada 27 Januari 2025, ketika muncul komentar di akun TikTok pribadi Loedvita Febrianti yang menuduhnya sebagai selingkuhan pria beristri. Padahal, pria tersebut telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan.
Tuduhan semakin berkembang pada 1 Februari, ketika akun-akun anonim mulai mengunggah konten yang menyebut Loedvita sebagai “pelakor” dan “PSK,” serta menyematkan berbagai hinaan lainnya.
Lebih jauh, akun-akun tersebut juga membagikan foto-foto pribadi Loedvita yang telah diedit dengan narasi negatif, serta mencantumkan nama dan tanggal lahirnya. Bahkan, mereka menandai kantor tempatnya bekerja, rekan-rekan kerja, dan keluarganya, sehingga menimbulkan dampak yang luas.
“Pelaku juga menandai teman-teman saya, bahkan mengikuti akun keluarga dan rekan kerja saya di media sosial. Ini bukan hanya serangan terhadap saya secara pribadi, tetapi juga menyeret nama perusahaan tempat saya bekerja,” ungkapnya.
Dampak Psikologis dan Profesional
Akibat serangan digital ini, Loedvita Febrianti mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat. Ia bahkan harus berkonsultasi dengan psikiater karena mengalami gangguan tidur.
“Saya hanya bisa tidur 1-2 jam sehari. Kondisi fisik dan mental saya terganggu,” ujarnya.
Dampak juga terasa di dunia kerja. Loedvita dipanggil oleh Kepala Cabang dan HRD tempatnya bekerja lantaran reputasi perusahaan ikut terdampak. “Karena nama kantor ditandai dalam unggahan fitnah tersebut, atasan saya meminta klarifikasi. Saya juga mendapat tekanan dari keluarga besar setelah video itu tersebar di grup keluarga,” jelasnya.
“Foto tersebut adalah foto makan malam mereka dulu, yang tidak pernah diunggah ke media sosial mana pun, tetapi tiba-tiba diedit dan dijadikan bahan fitnah,” terangnya.
Menurutnya, motif FK diduga karena tidak terima dengan perceraian dan merasa cemburu terhadap hubungannya dengan pasangan saat ini.
Selain FK, ada lima orang lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ini, yaitu SO, GSI, EDP, SS, dan EP. “Kami menduga mereka bekerja sama dalam menyebarkan fitnah ini. Informasi dari teman saya yang bekerja di tempat yang sama dengan FK semakin menguatkan dugaan tersebut,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum Loedvita Febrianti menegaskan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan penyebaran berita bohong.
Pasal 55 KUHP, terkait keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
“Karena akun ini lebih dari satu, ada indikasi kuat bahwa FK tidak bekerja sendiri. Jika seseorang mengetahui tindak pidana dan tidak melaporkannya, mereka bisa dijerat sebagai pihak yang ikut serta,” jelas kuasa hukum Loedvita Febrianti.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.(Am)