Korban Bullying Ajak Wakil Walikota Armuji Datangi Great Crystal School and Caurse Center
SURABAYA – Anaknya jadi korban Bullying, Wali Murid ajak Wakil Walikota (wawali) Armuji datangi Great Crystal School and Caurse Center yang beralamat di jalan Raya Darmo Permai III, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, pada Jumat (7/2/2025) pagi.
Armuji didampingi jajaran Dinas Pendidikan (diknas) mengatakan bahwa di sekolah tersebut adanya dugaan pembullyan, penahanan ijazah dan deposito guru. “Kemarin lusa ada laporan di Rumah Aspirasi, bahwa ada masalah penahanan ijazah, pembullyan dan masalah deposito uang guru yang telah bekerja di sini. Tiga hal ini tentunya menjadi suatu perhatian,” kata Armuji, pada awak media di halaman Great Crystal School and Caurse Center.
Lanjut Armuji juga menegaskan bahwa ijazah yang ditahan harus cepat clear dikeluarkan dan dikembalikan. “Soal ijazah target saya minggu ini harus sudah clear, karena ini kan anak SD. Katanya tadi dari pihak sekolahnya belum memenuhi persyaratan administrasi sebesar Rp 1,5 juta,” tegasnya.
Sementara, korban Susianawati sebagai pelapor atas dugaan bullying yang menimpah anaknya melalui kuasa hukumnya Vena Naftalia SH menjelaskan bahwa, pihaknya telah menempuh jalur hukum. Telah melaporkan dugaan kasus pembullyan di Great Crystal School and Caurse Center itu. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: TBL/B/1120/XI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
“Dugaan bully sudah dilaporkan, sudah visum juga tapi masih nunggu hasil visum kalau perkembangan dari Polrestabes Surabaya, nanti kita kejar juga ya,” jelasnya, ditemui di halaman di sekolah tersebut.
Menurutnya, seperti pembullyan sangat disayangkan yang terjadi di lingkungan pendidikan. “Hal-hal seperti pembullyan ini sangat disayangkan terjadi di lingkungan pendidikan kita. Tujuan saya murni agar membawa perubahan lebih baik di lingkungan kita. Orang tua korban sudah pernah meminta untuk diperlihatkan CCTV, tapi pihak sekolah bilang biar pihak polisi saja yang meminta,” terang Vena.
Adanya dugaan kejadian itu, korban hingga saat ini mengalami luka memar dan trauma psikologis. “Jadi tidak hanya pembullyan melainkan ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah satu siswa kepada korban anak klien kami,” pungkas Vena.
Sedangkan, Tauchid Suyuti Legal Great Crystal School and Caurse Center menanggapi ijazah yang ditahan pihak sekolah, dengan alasan pembayaran. “Bukan menahan, karena dia belum ada kewajiban pembayaran. Nanti kita berikan, nantinya persyaratan itu bisa dibicarakan sesuai arahan pak Armuji. Hak sekolah untuk mendapatkan pembayaran SPP dan lain-lain, sementara hak itu belum diberikan,” dalihnya.
Saat disinggung terkait perkara pembullyan di Great Crystal School and Caurse Center, hal tersebut itu kata Tauchid Suyuti sudah ditengahi. “Kalau bullying itu sebelum pihak orang tua korban melaporkan ke Polres, sudah kami tengahi antara orang tua korban dan orang tua yang dituduhkan itu tadi. Bahwasannya ada berita acara yang kami buat dan ditandatangani oleh guru, namun orang tua korban gak mau tanda tangan,” terangnya.
Menanggapi laporan atas dugaan bullying, pihaknya yang mewakili pihak sekolah sudah menghadirkan beberapa guru di kepolisian untuk memberikan keterangan saksi. “Kami sudah menghadirkan beberapa guru untuk diperiksa. Jadi masih menunggu proses di kepolisian,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi terkait perkembangan pelaporan atas dugaan kasus pembullyan di Great Crystal School and Caurse Center, bahwa terlapor akan di limpahkan ke bapas untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah diperiksa saksi- baik korban maupun terlapor, karena msh di bawah umur semua dikembalikan ke orangtua. Saat sekarang ini mau diperiksakan ke bapas menunggu orangtua terlapor dan anak terlapor waktunya,” kata Rina, pada Jumat (7/2/2025) siang.(Am)