Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Kejati Sultra Setor Rp 42,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi PT Antam

28
×

Kejati Sultra Setor Rp 42,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi PT Antam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyetoran sebesar Rp 42.317.000.000,00 ke Kas Negara, dari hasil lelang barang bukti kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, uang tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi keputusan hukum atas perkara yang melibatkan terpidana Hendra Wijayanto.

banner 325x300

“Penyetoran ini dilakukan di aula Kejati Sultra dan merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6064.K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024,” ujar Dody dalam siaran tertulisnya via whatsapp di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :  Pledoi MT: Saya di Fitnah dan Kriminalisasi Hukum

Putusan ini juga menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI yang dikeluarkan pada 4 Juli 2024 dan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Keputusan-keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejari Kutim Berhasil Raih Predikat WBK, Reopan Saragih: Hasil Kerja Keras dan Komitmen Seluruh Jajaran

Dody menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT ANTAM Blok Mandiodo yang merugikan negara. Dalam proses persidangan, Hendra Wijayanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Munas PERSAJA 2025, Pemilihan Ketum dan Dukungan untuk Transformasi Kejaksaan

“Penyetoran dana ini merupakan bentuk implementasi hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan oleh pelaku korupsi,” jelasnya.

Dengan adanya eksekusi ini, Kejati Sultra berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600