BULUNGAN, Barometer — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi macet senilai Rp759,4 miliar Fasilitas kredit tersebut dikucurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, (sejak 1 November 2021 berubah menjadi PT. Bank Raya Indonesia, TBK) kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) selama periode 2017 hingga 2025.
Dua tersangka yang langsung ditahan ini adalah TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF, Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat manipulasi data sejak awal pengajuan pinjaman.
“Pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut dilakukan berdasarkan rekayasa dokumen kepada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan data tim penyidik Kejati Kaltara, total dana sebesar Rp759.426.104.000 tersebut terbagi ke dalam tiga jenis fasilitas kredit, antara lain, Fasilitas Kredit KSU sebesar Rp169,57 miliar dengan posisi PT SSP sebagai mitra avalis (penjamin).
Lalu, Fasilitas Kredit Langsung, sebesar Rp407,35 miliar yang dialokasikan langsung untuk PT SSP. Serta Fasilitas Kredit PMKS, Sebesar Rp182,5 miliar untuk sektor Pabrik Minyak Kelapa Sawit.
Modus Operandi
Kasus dugaan korupsi ini mencuat karena pihak perbankan diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Tersangka BF selaku Group Head bersama sejumlah pihak lain diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sebagaimana mestinya.
Dokumen penting seperti Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) disetujui tanpa melalui prosedur penyaringan yang ketat. Padahal, dua dokumen tersebut merupakan instrumen krusial sebelum pihak bank mengambil keputusan menyetujui kredit komersial berskala besar.
Tak hanya mandek di proses hulu, penyelewengan juga terjadi saat dana dicairkan. Tersangka TKSD selaku Dirut PT SSP diduga mengalihkan aliran dana kredit tersebut ke beberapa perusahaan lain yang masih terafiliasi dengannya. Proses pemindahan dana ini memanfaatkan sejumlah bilyet giro, yang berujung pada status kredit macet total.
Audit BPKP Kaltara
Akibat pembiayaan bermasalah ini, keuangan negara dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk mengalami kerugian. Meski angka estimasi awal penyidik berada di angka Rp759,4 miliar, jumlah pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Kaltara).
Pihak Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Penyidik masih terus memburu pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi ini.
“Penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkas Andi Sugandi.(Dom)

















