BANDUNG – Setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi dana hibah pada Kamis 12 Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan dana hibah tersebut berasal dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

Keempat tersangka tersebut adalah DNH yang saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018. DR saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019.

Tersangka lainnya yalni EM yang saat ini sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020.

Selain itu ada tersangka YI saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018, akan tetapi YI saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung) maka tersangka YI dalam perkara ini tidak dilakukan dalam penahanan.

“Penahanan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam siaran tertulis pada Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut Nur menjelaskan pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung,” tegasnya.

Ke empat tersangka tersebut kata Nur dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Budi)