Kejati Jakarta Tahan Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, yakni IHW (Kepala Dinas Kebudayaan) dan MFM (Plt Kepala Bidang Pemanfaatan), terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin (6/1/2025).
Keduanya ditahan dalam kasus penyimpangan berbagai kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka IHW dan MFM diperiksa oleh penyidik Kejati DK Jakarta dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba. IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sementara MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kejati DK Jakarta juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain IHW dan MFM, seorang tersangka lainnya yaitu GAR, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana APBD. Tersangka IHW dan MFM diduga bersepakat untuk menggunakan Tim EO (Event Organizer) milik GAR dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
“Mereka juga diduga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) demi pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” tambah Syahron Hasibuan.
Ia menjelaskan, dana yang sudah dicairkan melalui SPJ tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh GAR dan ditampung di rekening pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.
Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta sejumlah peraturan daerah dan peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1),” pungkas Syahron Hasibuan. (Ram)