BAROMETER — Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta segera menangkap aktor intelektual di balik penyelundupan dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi tersebut.
Beberapa merek rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dari Bea Cukai yang kini bebas beredar di pasaran antara lain merek Manchester, R7 (V7 Bold), PSG, dan UFO. Peredaran komoditas ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh pemain lama berskala besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bisnis gelap ini disinyalir dikelola oleh dua orang warga Kota Batam berinisial Ay dan Wl. Keduanya dikenal sebagai pemain kawakan yang telah lama mengendalikan bisnis rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau tanpa tersentuh hukum.
“Merek Manchester, V7 Bold, PSG, dan UFO itu dikelola pemain lama berinisial Ay dan Wl,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui di kawasan Nagoya, Batam, Jumat (28/8/2026).
Sumber tersebut menambahkan, kedua pelaku diduga telah meraup keuntungan fantastis selama bertahun-tahun. Di sisi lain, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai tembakau.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar Bareskrim Polri tidak hanya menangkap kedua bos besar tersebut, tetapi juga mengambil tindakan tegas lainnya, seperti menyegel pabrik tempat keempat merek rokok tersebut diproduksi.
Selain itu, memutus mata rantai jalur distribusi rokok ilegal di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Lalu, menelusuri aset (asset tracing) dan menyita harta kekayaan pelaku yang diduga kuat berasal dari hasil pencucian uang bisnis ilegal ini.
Bea Cukai Diminta Transparan
Sebelumnya, sorotan tajam juga diarahkan kepada kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menteri Keuangan diharapkan memberikan instruksi tegas kepada jajaran Bea Cukai Batam untuk melakukan operasi penindakan yang berkelanjutan.
Namun, sikap terkesan tertutup ditunjukkan oleh pihak berwenang. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Piasdo, enggan memberikan tanggapan mendalam saat dikonfirmasi oleh media mengenai maraknya peredaran rokok Manchester dan V7 Bold ini. Ia hanya memberikan respons singkat lewat pesan singkat. “Terima kasih informasinya,” jawab Piasdo singkat via WhatsApp.
Kurangnya penjelasan terbuka ini memicu kritik dari pengamat media setempat yang menilai aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran.
“Mestinya Bea Cukai memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku serta sanksi hukum terhadap peredaran rokok ilegal merek Manchester, VR7 dan R7 Bold. Publik mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.” ujar Uban kepada wartawan di sekitar komplek Bumi Indah Nagoya Batam, pada Sabtu (25/7/2026) lalu.
Hingga saat ini, publik terus mendorong adanya sinergi yang kuat antara Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai, dan Pemerintah Kota Batam. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten sangat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi penerimaan negara.(Hidayat)

















