Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Kejari Pulau Taliabu Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan MCK Individual

2
×

Kejari Pulau Taliabu Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan MCK Individual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp4.350.000.000,- pada tahun anggaran 2022.

Demikianlah hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nur Winardi SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Nazamuddin SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta pada Senin (3/2/2025).

Example 300x600

Adapun ketiiga tersangka tersebut adalah S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan MCK Individual. Lalu MRD, pelaksana kegiatan pembangunan MCK dan HU, direksi pada kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara Terkiat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus Posisi

Pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu merencanakan pembangunan 105 unit MCK Individual yang tersebar di 21 desa di wilayah tersebut. Proyek ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas sanitasi bagi 105 Kepala Keluarga (KK), dengan anggaran sebesar Rp4.200.000.000, untuk pembangunan MCK.

Namun, meski anggaran telah cair sepenuhnya sebesar Rp4.197.403.901,-, hingga berakhirnya masa kontrak pada Desember 2022, tidak ada satupun unit MCK yang selesai dikerjakan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tangkap Buronan Eddy Dirut PT SBA Kasus Kredit Mandiri Rp 172 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3.635.001.177,-.

Sedangkan pasal yang disangkaan kepada ketiga tersangka, melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 57 saksi dan 4 ahli. Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp182.454.000,- yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Surabaya Sebut Hoax Foto Ivan Kasus Perundungan Siswa Beredar di Medsos

Penahanan Tersangka

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Pulau Taliabu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen, Nazamuddin SH, MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan benar sesuai peruntukannya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600