Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Dugaan Korupsi Keuangan PLN Dilaporkan Kejagung, MataHukum Desak Jampidsus Periksa Jajaran Direksi

0
×

Dugaan Korupsi Keuangan PLN Dilaporkan Kejagung, MataHukum Desak Jampidsus Periksa Jajaran Direksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menerima laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025. MataHukum mendesak Jampidsus segera memeriksa jajaran direksi PLN terkait laporan yang diajukan oleh masyarakat tersebut.

Laporan yang mengindikasikan adanya dugaan kebocoran atau penyimpangan anggaran negara di PT PLN tersebut, dilayangkan oleh perwakilan masyarakat, Farizky Widiyana, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/6/2026). Laporan ini diregister dengan Nomor Surat: 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

banner 325x300

Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum. Skandal di tubuh korporasi pelat merah sebesar PLN dinilai bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan energi dan keuangan negara.

Baca Juga :  CFD di GBK, Kejaksaan Perkenalkan Lelang Aset Negara ke Publik

MataHukum: Segera Panggil Direksi PLN

Menanggapi adanya laporan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta Korps Adhyaksa tidak ragu, bermanuver lamban, atau bahkan terkesan berdiam diri.

Menurut Mukhsin, PLN adalah institusi strategis yang mengelola dana publik dalam skala raksasa, sehingga setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Surat laporan sudah resmi masuk ke meja Jampidsus dengan nomor registrasi yang jelas. Ini adalah ujian nyata bagi independensi dan keberanian Kejaksaan Agung. Kami mendesak Jaksa Agung dan Jampidsus untuk segera bergerak cepat, jangan diam, dan jangan pernah ragu menyentuh elite-elite di PLN! Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan korporasi negara,” tegas Mukhsin Nasir saat dimintai tanggapannya, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Diduga Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan Nadiem Makarim

Mukhsin menambahkan, tata kelola keuangan PLN pada Tahun Buku 2024–2025 harus diusut oleh tim penyidik Kejagung. Publik berhak tahu ke mana alokasi anggaran strategis bermiliar-miliar rupiah itu mengalir dan apakah ada ‘permainan’ di balik layar yang menguntungkan segelintir oknum.

“Kejagung harus berani memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta pihak terkait di PT PLN (Persero). Jangan biarkan laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di arsip meja penyidik. Sektor energi ini sangat basah dan rawan kongkalikong. Jika Kejagung berani membongkar kasus-kasus kakap sebelumnya, maka tidak ada alasan untuk ragu menguliti dugaan penyimpangan di PLN ini. Bersihkan BUMN kita dari mental koruptif!” pungkas Mukhsin..

Tuntutan Transparansi Publik

Di sisi lain, pelapor awal, Farizky Widiyana, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh tanggung jawab moral masyarakat untuk mengawal uang rakyat. Sektor ketenagalistrikan memiliki dampak langsung pada hajat hidup orang banyak, sehingga indikasi-indikasi penyimpangan di dalamnya wajib ditelusuri melalui proses hukum yang objektif.

Baca Juga :  Pasca Dadan Hindayana di Copot, Tim Jampidsus Kejagung Geledah Kantor BGN

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel,” tutur Farizky kepada wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN belum menjawab konfirmasi. Kini publik menanti, apakah Kejaksaan Agung akan menusut kasus dugaan korupsi di PLN ini, ataukah penanganan kasus ini hanya jalan di tempat, seperti perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 senilai Rp2,251 triliun. (Amri/Jum)

Example 120x600