Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kasi Datun Kejari Jaksel Mohamad Mahdy Raih Gelar Doktor, Disertasi: Reformasi Pengaturan Penyadapan Dalam Proses Hukum

7
×

Kasi Datun Kejari Jaksel Mohamad Mahdy Raih Gelar Doktor, Disertasi: Reformasi Pengaturan Penyadapan Dalam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURAKARTA – Ditengah kesibukannya sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Mohamad Mahdy masih sempat meluangkan waktunya untuk belajar. Hasilnya, Ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret, Surakarta pada Sabtu (18/4/2026).

Adapun judul disertasi yang diajukan Mahdy dalam ujian terbuka ini, “Reformasi Pengaturan Penyadapan Dalam Mewujudkan Proses Hukum yang Adil”. Dengan Promotor Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum dan Co-Promotor Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.

banner 325x300

Saat ujian terbuka dengan tenang dan pasti Mahdy berhasil menjawab semua pertanyaan yang diajukan para penguji dari berbagai Universitas di Indonesia.

“Alhamdulillah, seluruh penguji dan promotor menyatakan saya berhak menyandang gelar Doktor,” kata Mahdy seraya menyatakan para penguji juga berharap, agar ilmunya dan hasil penelitiannya ini dapat bermanfaat untuk para aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, KPK, BNN dan sebagainya.

Baca Juga :  Program Mudik Gratis, Kejaksaan Siapkan 14 Bus di Tahun 2025

Menurut Mahdy penyadapan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana, khususnya untuk mengungkap tindak pidana serius dan terorganisasi seperti korupsi, terorisme, dan tindak pidana narkotika. Namun demikian, pengaturan penyadapan dalam sistem hukum Indonesia hingga saat ini masih bersifat sektoral, tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan belum terbangun dalam satu rezim hukum acara pidana yang utuh.

Kondisi tersebut menimbulkan inkonsistensi norma, ketidakpastian hukum, serta perbedaan standar prosedural dalam praktik penegakan hukum, yang pada akhirnya berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak atas privasi sebagai hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  Tidak Dapat Hadirkan Terdakwa di Persidangan, Majelis Hakim PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

“Lemahnya desain normatif tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Pada prinsipnya menyatakan bahwa tindakan penyadapan merupakan pembatasan hak asasi manusia dan hanya dapat dibenarkan apabila diatur secara tegas melalui undang-undang dengan mekanisme pengawasan yang memadai,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Mahdy formulasi hukum yang adil dalam melakukan penyadapan itu, untuk mewujudkan proses hukum yang adil. Pembaharuan Hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan (upaya rasional) untuk memperbaharui substansi Hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan Hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga :  Jaksa Agung Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Anggaran Kejaksaan 2026 di Komisi III DPR RI

Mengidentifikasi pengaturan penyadapan dan mengharmonisasikan dengan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan salah satu upaya pembaharuan hukum pidana demi mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi hak privasi seseorang di masyarakat dihadapan hukum.

“Tindakan penyadapan/intersepsi merupakan tindakan penerobosan yang melanggar zona privasi, namun tindakan tersebut dapat dibenarkan apabila digunakan untuk penegakan hukum dan keamanan nasional. Pembenaran tindakan intersepsi tersebut pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip internasional tentang penerapan hak asasi manusia yang membatasi tindakan intersepsi,” pungkasnya. (Amri)

Example 120x600