Kajari Jakarta Barat: Calon Jaksa Harus Pahami Keadilan Restoratif Secara Substansial
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendry Antoro S.Ag., SH, MH, memberikan pengarahan kepada para siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan LXXXII, Selasa (01/07/2025).
Dalam arahannya, Hendry menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai bagian dari penegakan hukum modern.
Pengarahan yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan tersebut mengangkat tema Landasan Filosofis, Historis, dan Yuridis Penuntut Umum dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hendry menyampaikan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan pendekatan yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pelibatan masyarakat secara aktif.
“Keadilan restoratif berangkat dari asas kemanusiaan, keadilan substantif, dan pemulihan hubungan sosial. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga soal bagaimana korban mendapat keadilan yang sesungguhnya,” ujar Hendry di hadapan para calon jaksa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana nasional. Pendekatan ini menjadi respons terhadap tantangan overkriminalisasi, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, hingga ketimpangan akses terhadap keadilan.
Hendry menegaskan bahwa jaksa sebagai penuntut umum memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan secara normatif, tetapi juga secara substantif dan berkeadilan sosial.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menegakkan teks undang-undang. Jaksa harus mampu menangkap nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pengarahan, Hendry berharap para siswa PPPJ dapat tumbuh menjadi jaksa yang tidak hanya tajam dalam analisis hukum, tetapi juga bijaksana dalam pengambilan keputusan.
“Saya berharap para siswa PPPJ nantinya menjadi jaksa-jaksa yang mampu menentukan dengan bijak apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima sebanyak 34 siswa PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang 1 Tahun 2025 dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, sejak Kamis, 19 Juni – 17 Juli 2025. Para siswa akan menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 20 hari kerja di lingkungan Kejari Jakarta Barat. (Ram)