Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jaksa Sebut Kesaksian 2 Saksi Meringankan Tidak Ada Kaitkan Dengan Perkara Bangun Paulus

×

Jaksa Sebut Kesaksian 2 Saksi Meringankan Tidak Ada Kaitkan Dengan Perkara Bangun Paulus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha berinisial VLC dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Dalam persidangan, pihak penasihat hukum menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi meringankan, yakni Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia.

banner 325x300

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Menurut Andri, kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap Bangun.

“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari medsos, media,” kata Andri seusai persidangan.

Menurut Andri keterangan para saksi hanya menggambarkan pandangan mereka, bahwa Bangun merupakan orang yang baik dan suka membantu teman.

“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa,” ujar Andri.

Hal ini juga menjadi alasan mengapa keduanya tidak pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian. Meski demikian, Andri menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap keterangan para saksi merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Juga :  JPU Nilai Eksepsi Pengacara Bangun Paulus Tudungta di Luar Materi

Andri mengatakan kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Karena itu, menurut dia, keterangan mereka tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur dakwaan.

“Cuma hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bang Paulus ini sifatnya begini-begini, itu saja. Nanti kan hakim yang menilai,” kata Andri.

Selain itu, Andri juga meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi. Menurut dia, pemanggilan penyidik bukan atas inisiatif jaksa, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum yang dikabulkan majelis hakim.

“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” ujar Andri.

Penyidik yang disebut akan dipanggil bernama Eko, yakni penyidik yang menangani berkas perkara tersebut. Selain penyidik, persidangan berikutnya juga direncanakan menghadirkan ahli yang diajukan pihak penasihat hukum.

Andri mengatakan penyesuaian jadwal persidangan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan agenda persidangan lainnya.

Keterangan Dua Saksi

Dalam persidangan, Ricky Haposan Hutahaean mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun. Keduanya bertemu ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian berlanjut hingga tahapan Ujian Profesi Advokat dan penyumpahan advokat pada 2025.

Baca Juga :  Bantah Terima Rp935 Juta, Pengacara Sebut Immanuel Tarigan Tak Ambil Untung di Kasus PT PPA

Ricky mengatakan, mereka juga beberapa kali mengikuti kegiatan bersama, termasuk kegiatan di lingkungan DPC Peradi Jakarta Barat, seminar, serta pertemuan informal bersama rekan sejawat.

Menurut Ricky, Bangun merupakan sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Ia menyebut Bangun kerap mendahulukan kepentingan rekan yang mengalami kesulitan, termasuk ketika mereka berkumpul untuk makan atau minum kopi.

“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” kata Ricky di hadapan majelis hakim.

Ricky juga mengatakan Bangun tidak mempermasalahkan ketika teman yang dibantunya belum mampu membayar kembali biaya yang dikeluarkan. Selain itu, Ia juga mengaku pernah mendapat perhatian dan bantuan dari Bangun ketika sedang merintis karier sebagai advokat.

Namun, Ricky tidak memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai peristiwa dugaan pemerasan dan ancaman yang menjadi pokok perkara. Ia mengetahui perkara tersebut dari berbagai platform media sosial setelah seorang rekannya mengirimkan pemberitaan tentang Bangun.

Senada dengan Ricky, saksi lainnya, Inje Zahwa Aulia, mengaku telah bersahabat dengan Bangun selama sekitar delapan tahun. Ia mengenal Bangun melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman terdakwa.

Baca Juga :  Mantan Polisi Disidang Kasus Pencurian Kabel PT Telkom

Inje berkisah, Ia pernah meminta bantuan Bangun ketika mengalami persoalan penyewaan mobil. Menurutnya, mobil miliknya yang disewakan kepada seseorang dibawa kabur.

Perangkat GPS kendaraan tersebut juga disebut telah dicopot. Inje mengaku kebingungan menghadapi persoalan tersebut dan mendapat bantuan dari Bangun.

Ketika ditanya mengenai perkara yang sedang disidangkan, Inje mengatakan awalnya tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia baru mencari informasi melalui Google setelah merasa ada sesuatu yang terjadi.

Setelah membaca pemberitaan dan menonton tayangan di YouTube, Inje mengaku terkejut karena perkara tersebut melibatkan sahabatnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hubungan pertemanannya dengan Bangun dan memberikan keringanan kepada terdakwa.

“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan,” ujarnya.

Terkait keterangan dua saksi meringankan tersebut JPU Andri Saputra berpandangan bahwa keterangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang didakwakan karena para saksi mengaku tidak mengetahui kejadian yang sedang diperiksa di persidangan.

Persidangan selanjutnya direncanakan mendengarkan keterangan penyidik kepolisian yang menangani berkas perkara serta ahli yang diajukan penasihat hukum.(Amri)

Example 120x600