JAKARTA — Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di sektor perumahan.
Demikian pernyataan sikap YPKIM dalam memperingati Hari Konsumen Nasional 2026, YPKIM menyebut negara belum maksimal dalam melindungi konsumen di tengah maraknya praktik merugikan oleh pengembang atau developer nakal.
Ketua YPKIM, Dr. Rolas B Sitinjak, yang juga advokat, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta, serta ahli hukum perlindungan konsumen, menegaskan bahwa rumah merupakan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak konsumen justru menjadi korban.
“Rumah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol kesejahteraan dan martabat. Sayangnya, hak ini kerap dikhianati oleh developer yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rolas dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
YPKIM mencatat berbagai persoalan yang terus berulang di sektor perumahan. Mulai dari sertifikat hak milik yang tidak kunjung terbit meski pembayaran telah lunas, hingga proyek mangkrak akibat developer pailit.
Kasus-kasus besar seperti Meikarta disebut menjadi contoh lemahnya posisi konsumen. Dalam kondisi kepailitan, konsumen seringkali hanya menjadi kreditor konkuren yang berada di urutan terakhir setelah bank dan kreditor preferen.
Selain itu, praktik pre-project selling tanpa izin lengkap juga masih marak. Banyak developer memasarkan unit sebelum memenuhi syarat administratif dan teknis yang diwajibkan pemerintah.
Regulasi Lengkap, Tapi Lemah dalam Penegakan
YPKIM menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang memadai, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, implementasi di lapangan dinilai jauh dari harapan. Pengawasan terhadap developer disebut tidak berjalan efektif, sementara sanksi terhadap pelanggaran jarang diterapkan.
“Regulasi hanya menjadi dokumen di atas kertas jika tidak diiringi penegakan hukum yang tegas,” tegas Rolas.
Konsumen Berjuang Sendiri
YPKIM juga mengkritik minimnya peran pemerintah dalam menangani sengketa perumahan. Lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai belum optimal karena keterbatasan kewenangan dan anggaran.
Akibatnya, konsumen harus menempuh jalur pengadilan yang panjang dan mahal untuk mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang masuk Prolegnas 2026 dinilai belum memberikan solusi konkret bagi persoalan di sektor properti.
Lima tuntutan YPKIM kepada Pemerintah dalam pernyataannya, YPKIM Rolas menyampaikan lima tuntutannya, petama memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi terhadap developer. Ke dua, mewajibkan penggunaan escrow account untuk melindungi dana konsumen.
Lalu ketiga, memastikan RUU Perlindungan Konsumen mengakomodasi sektor properti. Ke empat, memprioritaskan hak konsumen dalam perkara kepailitan developer, dan ke lima membentuk satuan tugas nasional penanganan sengketa perumahan.
“Rumah adalah Hak, Bukan Hadiah,” ungkapnya seraya menegaskan bahwa kepemilikan rumah harus dijamin secara hukum, bukan sekadar janji dari developer.
“Rakyat Indonesia berhak memiliki rumah yang aman dan terlindungi secara hukum. Rumah adalah hak, bukan hadiah dari developer,” pungkas Rolas. (Ram)



















