Hak Jawab BRI Atas Pemberitaan Berjudul “Kejari Jakarta Pusat Tahan Tersangka Koruspsi di BRI Tanah Abang Rp 186 Miliar”
JAKARTA – Terkait penayangan berita di media kami yang berjudul “Kejari Jakarta Pusat Tahan Tersangka Koruspsi di BRI Tanah Abang Rp 186 Miliar” pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Bersama ini kami sampaikan permohonan hak jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum eks pekerja BRI Jakarta Tanah Abang tersebut.
Berikut ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan saat ini kasus sedang diproses oleh Kejaksaan untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.
2. BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
3. Oleh karena itu, BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada Ybs.
4. BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak aparat penegak hukum terkait yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku.
5. Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan.
Totok Siswanto, Pemimpin BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang.