JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menghadirkan sejumlah persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum, terutama mengenai prinsip kesalahan, unsur kesengajaan, dan pengecualian pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban pidana mutlak.
Dosen sekaligus advokat Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., menilai hubungan antara Pasal 36 dan Pasal 37 KUHP Nasional perlu dipahami secara cermat agar penerapan hukum pidana tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak setiap orang.
Menurut Aturkian, hukum pidana tidak hanya mengatur perbuatan yang dilarang, tetapi juga menentukan kapan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.
Persoalan itu menjadi penting sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 36 mengatur prinsip umum pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan, sedangkan Pasal 37 memberikan pengecualian dalam bentuk pertanggungjawaban pidana mutlak apabila ditentukan oleh undang-undang.
“Prinsip kesalahan merupakan landasan utama pertanggungjawaban pidana. Namun, undang-undang juga membuka pengecualian tertentu yang penerapannya harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas,” demikian pokok pemikiran Aturkian dalam kajiannya mengenai hubungan kedua pasal tersebut.
Pasal 36 Tegaskan Prinsip Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Pasal 36 KUHP Nasional menegaskan bahwa seseorang pada dasarnya hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Ketentuan tersebut mencerminkan asas geen straf zonder schuld, yang berarti tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Dalam konstruksi hukum pidana, kesalahan dapat berbentuk kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Namun, tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila hal tersebut ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Aturkian menjelaskan, kesengajaan tidak harus selalu dicantumkan secara eksplisit melalui frasa “dengan sengaja” dalam setiap rumusan tindak pidana. Meskipun demikian, unsur kesengajaan yang relevan tetap harus dibuktikan sesuai dengan karakteristik delik yang didakwakan.
Penjelasan Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional juga mengenal istilah seperti “dengan maksud”, “mengetahui”, dan “yang diketahuinya” sebagai bentuk perumusan yang dapat menunjukkan kesengajaan.
Dengan demikian, keberadaan suatu perbuatan atau timbulnya akibat yang merugikan tidak serta-merta membuktikan bahwa pelakunya memiliki kesalahan pidana.
Pembuktian harus menghubungkan fakta-fakta yang ditemukan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk keadaan batin pelaku apabila hal tersebut menjadi bagian dari unsur delik.
Frasa dengan Maksud dan Tujuan Bukan Sekadar Pengulangan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan frasa “dengan sengaja”, “dengan maksud”, dan “dengan tujuan” dalam berbagai rumusan tindak pidana.
Menurut Aturkian, ketiga frasa tersebut memiliki keterkaitan, tetapi tidak selalu menjalankan fungsi yang sama dalam konstruksi hukum pidana.
Kesengajaan secara umum berkaitan dengan sikap batin pelaku terhadap perbuatan dan unsur tindak pidana yang relevan. Sementara itu, frasa “dengan maksud” atau “dengan tujuan” dapat menunjukkan adanya unsur subjektif khusus yang membatasi cakupan tindak pidana tertentu.
Sebagai contoh, apabila suatu ketentuan mensyaratkan adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pembuktian bahwa seseorang secara sadar melakukan suatu perbuatan belum otomatis membuktikan adanya maksud khusus tersebut.
Unsur maksud itu tetap harus dinilai berdasarkan rumusan delik dan alat bukti yang tersedia.
Karena itu, pencantuman frasa tersebut tidak selalu dapat dianggap sebagai pengulangan yang tidak diperlukan. Dalam konteks tertentu, frasa tersebut menegaskan unsur kesengajaan, sedangkan dalam konteks lain dapat menjadi unsur subjektif khusus yang wajib dibuktikan.
Penafsiran terhadap suatu ketentuan pidana, menurut kerangka pemikiran tersebut, harus dilakukan dengan memperhatikan keseluruhan rumusan norma, bukan hanya berdasarkan kata-kata yang berdiri sendiri.
Ketepatan memahami unsur subjektif menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap pembuktian dan penentuan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Strict Liability Tidak Berarti Negara Bebas Menghukum
Berbeda dengan prinsip umum dalam Pasal 36, Pasal 37 KUHP Nasional mengatur pengecualian berupa pertanggungjawaban pidana mutlak atau strict liability.
Dalam model pertanggungjawaban ini, seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan, sepanjang mekanisme tersebut secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Pengecualian ini tidak berarti bahwa penegak hukum dapat mengabaikan seluruh unsur tindak pidana atau menjatuhkan pidana tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Dasar hukum yang memungkinkan penerapan strict liability harus terlebih dahulu diidentifikasi. Selanjutnya, unsur-unsur tindak pidana yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut tetap harus dibuktikan.
Aturkian menekankan pentingnya membatasi penerapan pertanggungjawaban pidana mutlak agar tidak diperluas hanya karena suatu perbuatan dinilai berbahaya, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, atau berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Tanpa dasar hukum yang jelas, prinsip strict liability tidak dapat dijadikan alasan umum untuk mengesampingkan asas kesalahan.
Dengan demikian, Pasal 36 dan Pasal 37 harus dipahami sebagai ketentuan yang memiliki ruang penerapan berbeda. Pasal 36 menempatkan kesalahan sebagai dasar umum pertanggungjawaban pidana, sedangkan Pasal 37 membuka pengecualian dalam lingkup yang ditentukan oleh undang-undang.
Perubahan Rumusan Pasal 37 Perlu Dicermati
Aturkian juga menyoroti pentingnya memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dalam menafsirkan Pasal 37 KUHP Nasional.
Dalam naskah asli Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 37 memuat dua bentuk pengecualian, yakni strict liability dan vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti.
Namun, menurut uraian dalam kajiannya, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mempertahankan ketentuan strict liability dalam Pasal 37.
Oleh karena itu, penjelasan mengenai Pasal 37 yang masih menempatkan pertanggungjawaban pengganti sebagai bagian dari rumusan pasal tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketelitian membaca perubahan peraturan menjadi penting agar analisis hukum tidak bertumpu pada rumusan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan legislasi.
Catatan redaksi: Rujukan dan bunyi resmi Pasal 37 setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 perlu diverifikasi terhadap naskah undang-undang yang diundangkan sebelum bagian ini diterbitkan.
Pembuktian Tetap Menjadi Kunci Penegakan Hukum
Perbedaan antara Pasal 36 dan Pasal 37 memiliki konsekuensi langsung terhadap proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Dalam penerapan Pasal 36, aparat penegak hukum perlu membuktikan unsur tindak pidana sekaligus bentuk kesalahan yang relevan. Penuntut umum harus membuktikan unsur-unsur dakwaan, sedangkan hakim menilai apakah unsur tersebut terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Sementara itu, dalam penerapan Pasal 37, aparat penegak hukum harus menunjukkan dasar undang-undang yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana mutlak. Unsur-unsur tindak pidana yang dipersyaratkan tetap menjadi objek pembuktian.
Dengan demikian, pengecualian terhadap keharusan membuktikan kesalahan dalam pengertian umum tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban membuktikan unsur tindak pidana.
Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak sama dengan penetapan bersalah. Pertanggungjawaban pidana harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak orang yang berhadapan dengan hukum.
Dorong Pendekatan Pertanggungjawaban Pidana Integratif
Sebagai pendekatan akademik, Aturkian menyoroti perlunya kerangka pertanggungjawaban pidana yang integratif dalam memahami hubungan antara perbuatan, kesalahan, unsur subjektif khusus, dasar pengecualian, dan legitimasi pemidanaan.
Pendekatan tersebut menempatkan setiap unsur sebagai bagian yang saling berkaitan dalam menentukan dasar pertanggungjawaban pidana.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa perbuatan yang didakwakan memenuhi seluruh unsur objektif tindak pidana. Berikutnya, perlu ditentukan apakah perkara tersebut tunduk pada prinsip umum Pasal 36 atau termasuk pengecualian strict liability berdasarkan Pasal 37.
Apabila Pasal 36 berlaku, bentuk kesalahan yang relevan harus dibuktikan. Jika Pasal 37 yang diterapkan, dasar hukum pengecualian harus jelas dan seluruh unsur tindak pidana tetap harus diuji.
Apabila rumusan delik mensyaratkan maksud atau tujuan khusus, unsur tersebut juga harus dianalisis secara tersendiri.
Artinya, kesengajaan melakukan suatu perbuatan tidak otomatis membuktikan setiap maksud khusus yang dipersyaratkan undang-undang. Sebaliknya, tidak dicantumkannya frasa “dengan sengaja” secara eksplisit juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Kerangka integratif tersebut bukan merupakan ketentuan baru yang menggantikan undang-undang, melainkan pendekatan analitis untuk membantu memastikan penerapan hukum pidana berlangsung secara konsisten.
Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Hak Warga Negara
Pada akhirnya, hubungan antara Pasal 36 dan Pasal 37 KUHP Nasional memperlihatkan pentingnya kejelasan dasar pertanggungjawaban pidana dalam sistem peradilan.
Prinsip kesalahan tetap menjadi landasan umum pemidanaan, sementara strict liability merupakan pengecualian yang hanya dapat diterapkan dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang.
Frasa “dengan sengaja”, “dengan maksud”, dan “dengan tujuan” juga memiliki arti penting karena dapat menentukan unsur subjektif yang harus dibuktikan dalam suatu perkara.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu perbuatan telah terjadi. Aparat penegak hukum juga harus memastikan bahwa dasar pertanggungjawaban yang digunakan sesuai dengan rumusan tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketepatan memahami norma, kecermatan pembuktian, dan konsistensi penerapan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak setiap orang.
Melalui pendekatan pertanggungjawaban pidana yang integratif, hubungan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara diharapkan dapat dianalisis secara lebih sistematis, sehingga kewenangan negara untuk menghukum tetap berjalan dalam batas-batas hukum. (Dom)

















