SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tindaklanjuti parkir liar di area jembatan Suramadu kota Surabaya yang viral di Media Sosial (medsos) di akun tiktok @Suroboyocheck.

KA Sub Unit Parkir Wilayah Surabaya Utara, Senawi mengatakan bahwa parkir liar atas nama RW 02 kelurahan Tambak Wedi, kecamatan Kenjeran Surabaya sudah ditindaklanjuti.

“Sudah ditindak lanjuti sama teman-teman Dishub mas,” kata Senawi, saat dikonfirmasi BNN.com, pada Jumat (31/1/2025).

Lanjut Senawi menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan karcis parkir bertulisan RW 02 Tambak Wedi di area jembatan Suramadu. Pihaknya mengarahkan untuk lebih lanjut konfirmasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Kalau terkait pungli pihak APH mas. Mohon maaf kewenangan Dishub pengarahan dan pembinaan saja,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (1/2/2025) Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kanit Sabhara Iptu Andyeck enggan menjawab terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan oleh oknum RW 02 di area ke jembatan Suramadu sisi timur.

Sementara, Ketua RW 02 Tambak Wedi, Mustakim menanggapi parkir liar yang sempat viral itu, dirinya mengatakan bahwa hal itu sudah di klarifikasi bersama lurah setempat juga Dishub.

“Sudah saya klarifikasi 1 minggu yang lalu bersama pak lurah. Saya bubarkan, di serahkan ke dishub,” kata Mustakim, pada Sabtu (1/2/2025).

Saat disinggung dugaan setoran parkir, pihaknya membantah dan berdalih bahwa pembuatan karcis parkir tersebut tidak sepengetahuan RW. “Gak setor, itu ilegal tanpa sepengetahuan RW,” dalihnya.

Untuk diketahui, terlihat beberapa Minggu lalu adanya video viral di medsos tik tok akun @Suroboyocheck, beberapa orang parkir sebuah mobil di area jembatan Suramadu sisi timur. Karena dinilai parkir tersebut liar tidak berijin resmi dari pihak Dishub kota Surabaya.

Seorang konten kreator merekam video dengan membayar parkir sebesar Rp 10 ribu, dan dibayar uang sebesar Rp 50 ribu, dikembalikan Rp 40 ribu. Oknum masyarakat itu melampirkan karcis bertuliskan “Karcis Parkir Mobil Kel Tambak Wedi, RW 02 kec Kenjeran Surabaya, dengan nominal Rp 10 ribu per mobil”.(An/Am)